Berita Nasional

Tidak Ada Alasan Mundur, Gemasaba Desak Muhaimin Iskandar Kembali jadi Ketua Umum PKB

Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba), salah satu organisasi sayap PKB berencana untuk memaksa Muhaimin Iskandar kembali menjabat ketua umum.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba), salah satu organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berencana untuk memaksa Muhaimin Iskandar kembali menjabat sebagai ketua umum. 

 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTAGerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba), salah satu organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berencana untuk memaksa Muhaimin Iskandar kembali menjabat sebagai ketua umum.

Hal ini tegaskan Ketua DPN Gemasaba, Heru Widodo, menanggapi pernyataan Cak Imin yang mengaku belum bisa memastikan apakah akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PKB dalam Muktamar PKB di Bali. Cak Imin menegaskan tak mau nyalon lagi kalau dapat rapor merah.

"Kalau Gus Muhaimin enggak mau, kami akan paksa. Harus mau," jelas Heru di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Heru menegaskan bahwa selama ini Cak Imin telah memberikan ruang yang luas bagi kader muda untuk terlibat aktif dalam politik.

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi Cak Imin untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum PKB.

"Belum tentu nanti kalau misalnya ada yang menggantikan Gus Muhaimin sebagai ketua umum PKB, belum tentu memberikan ruang kepada kami, anak-anak muda PKB, untuk berekspresi di politik praktis dan nyata," jelasnya.

Pernyataan Heru ini menegaskan posisi Gemasaba dalam mendukung Cak Imin untuk tetap memimpin PKB dan menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan dukungan terhadap kader muda dalam dunia politik.

Baca juga: Jelang Muktamar, Mahasiswa Dukung Cak Imin Kembali Pimpin PKB, Dianggap Sukses Besarkan Partai

"Maka tidak ada alasan lagi. Pokoknya Gus Muhaimin harus mau. Kalau tidak mau, harus kita paksa. Karena kita tidak mau lagi kemudian nanti ada pemimpin baru PKB yang kemudian tidak mengakomodir dan memberikan ruang kepada kami," ungkap dia.

Sebagai informasi, Perhelatan akbar Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tinggal menghitung hari. 

Dalam perhelatan tersebut, pemilihan ketua umum menjadi salah satu agenda Muktamar PKByang diagendakan di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

Berbagai persiapan pun dilakukan panitia penyelenggara, termasuk terkait mekanisme kepesertaan dan pengamanan.

Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya Muktamar PKB.

Dia memastikan bahwa setiap agenda yang dilakukan oleh PKB selalu berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai wujud kepatuhan hukum.

“PKB ini hidup di bawah payung UU Partai Politik, semua langkah yang dilakukan patuh terhadap Undang-undang. Ketika berbicara dengan keamanan pasti harus berkoordinasi TNI dan Polri,” jelas Cucun kepada awak media, Senin (19/8/2024).

Ketua Fraksi PKB DPR RI ini menyatakan, jumlah personil yang akan dikerahkan TNI/Polri untuk pengamanan Muktamar PKB pada 24-25 Agustus 2024 nanti menyesuaikan dengan kebutuhan.

“Kalau jumlah personil keamanan nanti disesuaikan dengan kebutuhan. Yang pasti kami sudah sampaikan kepada mereka peserta Muktamar ribuan orang. Mungkin nanti mereka menyesuaikan,” jelas dia.

Tidak hanya TNI dan Polri, Cucun juga memastikan pihaknya menggandeng Pecalang berkolaborasi untuk mengamankan Muktamar PKB.

“Bukan cuma dari TNI dan Polri ya, kami juga menggandeng Pecalang untuk membantu mengamankan. Tentu ini karena Muktamar kita laksanakan di Bali, mereka punya tradisi yang harus kita hormati Bersama. Nah para Pecalang itu nanti jadi bentengnya,” jelasnya.

Sementara terkait dengan syarat kepesertaan Muktamar PKB, kata Cucun, mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurut dia, sesuai ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima item, yaitu Pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, Pimpinan dan Anggota Fraksi PKB DPR RI, serta Ketua Badan dan Lembaga di Tingkat Pusat.

“Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar. Dan merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah,” tutup dia.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved