Pilkada

Gibran Rakabuming Hadiri Deklarasi KIM Plus Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Rencananya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono maju Pilkada Jakarta, Senin (19/8/2024) sore ini. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Gibran Rakabuming Raka bersama 12 elite partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono di Hotel Sultan, Senin (19/8/2024) 

"Saya mendapatkan kehormatan, untuk mendengar langsung dukungan dari Perindo terkait pengusungan saya sebagai Gubernur di Jakarta," kata Ridwan Kamil, Minggu (18/8/2024) di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara, walau DPP PKB baru menyatakan dukungan secara lisan kepada Ridwan Kamil, namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa keputusan itu sudah final.

"PKB sudah final bahwa untuk Pilkada di DKI (Jakarta) ini bersama Gerindra, jadi tidak ada pembicaraan di luar itu."

"Jadi kita sudah pastikan PKB bersama dengan Gerindra" ucap Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Sempat Berkeras Majukan Zita Anjani di Pilkada Jakarta, Kini PAN Terima Jika Suswono Dampingi RK

Menurut Hasanuddin, PKB juga akan hadir saat pengumuman secara resmi Ridwan Kamil oleh KIM nanti malam.

"Ya PKB pasti hadirlah, pada 19 Agustus. Pasti PKB ikut bersama mereka."

"Kita tunggu undangannya karena kita sudah menyatakan akan bersama mereka," ucapnya.

Artinya, RK sudah mendapat dukungan dari 9 partai, diantaranya sebagai berikut:

PKS: 18 kursi

⁠⁠Gerindra: 14 kursi

NasDem: 11 kursi

⁠Golkar: 10 kursi

⁠PKB:10 kursi

PAN: 10 kursi

⁠Demokrat: 8 kursi

⁠PSI: 8 kursi

⁠Perindo:1 kursi

Jika dilihat dari peta koalisinya, Ridwan Kamil yang diusung KIM mengantongi dukungan sembilan parpol yang lolos di DPRD DKI Jakarta dengan total perolehan 90 kursi.

Sedangkan PDIP, yang hanya mengantongi 15 kursi tak bisa mengusung calon sendiri karena tak memenuhi ambang batas.

Diketahui, untuk dapat mengusung cagub-cawagub Jakarta dibutuhkan sedikitnya 22 kursi.

KPU Bantah Isu Sengaja Loloskan Calon Independen agar KIM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membantah isu skenario akan memuluskan jalan bagi calon independen untuk melawan Ridwan Kamil di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. 

Pasalnya, proses verifikasi dan rekapitulasi syarat dukungan untuk pasangan calon independen dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari saat ditemui Pulau Putri, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Selasa (13/8/2024).

Pihaknya mengaku dirinya justru baru tahu akan adanya isu tersebut. 

“Saya malah baru tahu. Maksudnya, kita belum menetapkan tapi sudah ada isu seperti itu,” ucap Astri.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Bantah Dugaan Adanya Pantarlih Ilegal untuk Coklit Pemilih Pilkada 2024

KPU Jakarta, kata dia, melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Selama proses Pilkada, mulai dari pengumpulan data pendukung, kemudian verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual, KPU tidak bekerja sendiri. 

Bahkan, proses rekapitulasi pun dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke kabupaten/kota, dan terakhir di tingkat provinsi. 

Proses-proses ini juga dipantau oleh Bawaslu, begitu juga dengan tim dari calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. 

“Di proses tersebut, kita tidak bisa bekerja sendiri karena ada banyak pihak yang terlibat di dalam situ sehingga bisa saling cross check atau memberikan masukan,” ucap Astri. 

Tak hanya itu, pihak Bawaslu maupun tim Dharma-Kun juga memegang data mereka sendiri. Data ini pun dibandingkan dengan data yang tengah diproses oleh KPU Jakarta. 

“Jadi, kalau tadi dibilang akan meloloskan, kita malah enggak tahu kita akan meloloskan atau tidak karena penetapan sendiri baru nanti 19 Agustus,” jelas Astri. 

Sebagai informasi, saat ini KPU DKI Jakarta tengah melakukan proses rekapitulasi terhadap data yang sudah diverifikasi faktual. 

Kemudian, pada 19 Agustus 2024, KPU akan melakukan penetapan lolos tidaknya bakal pasangan calon Dharma-Kun pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved