Kabar Artis

Jadi Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suaminya, Ini Pesan Cut Intan Nabila

Selebgram Cut Intan Nabila berharap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya menjadi pelajaran bagi masyarakat. Ini pesannya.

Istimewa
Selebgram Cut Intan Nabila berharap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya menjadi pelajaran bagi masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila berharap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Cut Intan Nabila melalui rekaman video yang diunggahnya di akun media sosialnya, Sabtu (17/8/2024).

"Saya berharap agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya alami," kata Cut Intan Nabila dikutip Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Ini Penjelasan Cut Intan Nabila Saat Dikabarkan akan Cabut Laporan terhadap Armor Toreador

Di video yang sama, Cut Intan Nabila menegaskan bahwa kasus KDRT dengan tersangka Armor Toreador itu akan tetap berlanjut.

"Saya ingin meluruskan berita simpang-siur di luar sana terkait kasus saya di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata ibu tiga anak tersebut.

Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa ada rumor Cut Intan Nabila akan mencabut laporannya terhadap Armor Toreador, suaminya. 

Baca juga: Cut Intan Nabila Diduga Dianiaya hingga Laporkan Armor Toreador ke Polisi, Ini Dukungan Natta Reza

Sementara Armor Toreador sedang mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan restorative justice.

Irawansyah, pengacara Armor, mengatakan, pihaknya kini tengah mengonsultasikan dengan keluarga mengenai langkah apa yang bakal diambil.

Saat ini penyidik Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila.

Baca juga: Cut Intan Nabila Dianiaya Armor Toreador, Hasil Visum Menunjukkan Luka Serius di Punggung dan Kepala

Armor Toreador dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Armor Toreador dijerat Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cut Intan Nabila Berharap Kasus KDRT yang Menimpanya Jadi Pelajaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved