Kabar Artis
Jadi Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suaminya, Ini Pesan Cut Intan Nabila
Selebgram Cut Intan Nabila berharap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya menjadi pelajaran bagi masyarakat. Ini pesannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila berharap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Cut Intan Nabila melalui rekaman video yang diunggahnya di akun media sosialnya, Sabtu (17/8/2024).
"Saya berharap agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya alami," kata Cut Intan Nabila dikutip Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Ini Penjelasan Cut Intan Nabila Saat Dikabarkan akan Cabut Laporan terhadap Armor Toreador
Di video yang sama, Cut Intan Nabila menegaskan bahwa kasus KDRT dengan tersangka Armor Toreador itu akan tetap berlanjut.
"Saya ingin meluruskan berita simpang-siur di luar sana terkait kasus saya di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata ibu tiga anak tersebut.
Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa ada rumor Cut Intan Nabila akan mencabut laporannya terhadap Armor Toreador, suaminya.
Baca juga: Cut Intan Nabila Diduga Dianiaya hingga Laporkan Armor Toreador ke Polisi, Ini Dukungan Natta Reza
Sementara Armor Toreador sedang mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan restorative justice.
Irawansyah, pengacara Armor, mengatakan, pihaknya kini tengah mengonsultasikan dengan keluarga mengenai langkah apa yang bakal diambil.
Saat ini penyidik Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila.
Baca juga: Cut Intan Nabila Dianiaya Armor Toreador, Hasil Visum Menunjukkan Luka Serius di Punggung dan Kepala
Armor Toreador dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Armor Toreador dijerat Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cut Intan Nabila Berharap Kasus KDRT yang Menimpanya Jadi Pelajaran"
suami Cut Intan Nabila
Cut Intan Nabila tindak KDRT
selebgram Cut Intan Nabila
Cut Intan Nabila
Armor
Armor Toreador
tindak kekerasan Armor Toreador
Telah Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Terima Apapun Hasilnya & Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ini Penyebab Nikita Mirzani Menangis dalam Pelukan Asisten Rumah Tangga saat Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Momen Nikita Mirzani Menangis, Suara Parau hingga Terjatuh saat Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kesal Permintaan Putar Rekaman Diduga Upaya Reza Gladys 'Atur' Jaksa Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Isi OST Film Panji Tengkorak, Iwan Fals Miliki Pengalaman Pribadi dengan Lagu Bunga Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.