Jessica Wongso Bebas

Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida Mirna, Jessica Wongso Sudah Memaafkan dan Tidak Ada Dendam

Jessica Kumala Wongso meluapkan perasaannya ketika bebas bersyarat dan menghirup udara bebas dari kasus kopi sianida Wayan Mirna Saihin.

Editor: Sigit Nugroho
warta kota/alfian
Terpidana kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

"Jadi ini memang suatu babak baru dari Jessica. Jadi itulah mungkin kita akan banyak planning-planning (rencana-rencana) bagaimana selanjutnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Otto menyampaikan terima kasih kepada media massa karena sudah memberikan perhatian kepada kasus yang menjerat Jessica.

"Mudah-mudahan bisa dibantu ya, dibantu untuk adil saja. Bagi saya sudah mendapatkan suatu yang baik," ucapnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jika vonis penjara 20 tahun, mestinya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Adapun Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.39 WIB.

Jessica tampak mengenakan baju biru dan celana cokelat.

Tak butuh lama, ia langsung masuk ke mobil Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, sambil mengumbar senyum.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, terlihat menyambut pembebasan Jessica.

Jessica menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan menjalani pembebasan di Bapas.

Klaim Sehat

Jessica Wongso tersenyum dari dalam mobil setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu.
Jessica Wongso tersenyum dari dalam mobil setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu. (tribunnews)

Jessica Wongso mengaku dalam kondisi sehat usai keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

Adapun Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pasca menjalani delapan tahun masa hukuman atas kasus yang juga dikenal sebagai kasus kopi sianida tersebut.

Jessica merespons pertanyaan media saat berada di dalam mobil yang membawanya meninggalkan Lapas Pondok Bambu .

"Sehat," kata Jessica sambil melempar senyum, Minggu (18/8/2024).

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.

Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.

Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.

Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.

Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.

Sementara itu Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pihaknya tetap mengajukan PK meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hidayat mengatakan pendaftaran PK akan dilakukan pada pekan depan.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," ujar Hidayat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Dirinya mengungkapkan pengajuan PK ini tetap dilakukan karena tim kuasa hukum Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.

"Pasti ada novum baru, kalo enggak ada novum, enggak mungkin kita PK," tutur Hidayat.

Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pagi tadi.

Jessica adalah  terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016.

Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama delapan tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved