Jessica Wongso Bebas

Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida Mirna, Jessica Wongso Sudah Memaafkan dan Tidak Ada Dendam

Jessica Kumala Wongso meluapkan perasaannya ketika bebas bersyarat dan menghirup udara bebas dari kasus kopi sianida Wayan Mirna Saihin.

Editor: Sigit Nugroho
warta kota/alfian
Terpidana kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin yang telah menjeratnya sejak tahun 2016.

Jessica resmi bebas bersyarat dengan ditemani tim kuasa hukumnya, pada Minggu (18/8/2024).

Saat bebas bersyarat dan menghirup udara bebas, Jessica langsung meluapkan perasaannya.

Ditemani tim kuasa hukumnya, Jessica mengaku sudah memaafkan semua pihak yang membuatnya mendekam di penjara selama delapan tahun lamanya.

"Pada waktu awal itu terjadi, saya sangat sedih sekali. Tapi seiring berjalannya waktu, saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal buruk kepada saya," kata Jessica dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas TV, Minggu siang.

Wanita 36 tahun itu mengaku sudah tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.

Setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Ia memilih menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada pengacaranya, Otto Hasibuan.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah plong menjalani apa yang harus saya jalani, jadi saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali," jelas Jessica.

Baca juga: Jessica Iskandar Sering Istirahat Total di Kehamilan Anak Ketiganya, Ini Penyebabnya Sampai Bed Rest

"Kalau untuk upaya hukum, saya serahkan ke Om Otto," ucap Jessica.

Saat ditanya soal rencana setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku tidak mengetahui.

Jessica menuturkan bahwa dirinya masih akan berunding dengan keluarga dan tim kuasa hukumnya terkait rencananya ke depan.

"Saya masih blank enggak tahu harus ngapain, jadi untuk ke mana saya habis ini, saya belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang dekat saya," tutur Jessica.

 Ke depan, Jessica berharap hidupnya akan dipenuhi hal positif.

Pasalnya, ia memilih untuk memaafkan dan tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.

Baca juga: Resmi Keluar Lapas, Jessica Kumala Wongso Ternyata Baru Bebas Murni di Tahun 2032

"Kayak tadi saya bilang, saya tidak menyimpan kebencian atau perasaan negatif dalam hati saya, mungkin niat dan pandangan saya di masa depan saya mau hal positif," jelas Jessica.

"Saya berharap saya dan keluarga saya baik-baik saja menjalani kehidupan nantinya, dipenuhi hal baik dibandingkan yang lalu," papar Jessica.

Sebelum bebas bersyarat, Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan mencampurkan kopi dengan racun sianida pada tahun 2016.

BERITA VIDEO: Diam-diam Kapolri Periksa Langsung hingga Copot Iptu Rudiana dari Jabatannya

Ingin Banyak Makan

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin yang telah menjeratnya sejak tahun 2016.

Setelah bebas, Jessica mengaku ingin makan banyak

Hal itu diungkapkan Jessica saat ditanya awak media saat berada di dalam mobil sedan mewah yang menjemputnya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

"Makasih ya, banyak lah yang mau dimakan," kata Jessica sambil melontarkan senyumnya di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa saat ini kliennya resmi bebas bersyarat usai mengurus berkas di Badan Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Rindu Makan Banyak Salah Satunya Sushi

Meski begitu, kata Otto, Jessica masih harus melakukan berbagai aturan yang berlaku, lantaran status kebebasan kliennya bersyarat.

"Sudah ada dokumenya diserahkan disini. Nah di hari ini puji tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini bebas bersyarat Jessica tentunya tetap harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh Lapas ya," jelas Otto.

BERITA VIDEO: Diam-diam Kapolri Periksa Langsung hingga Copot Iptu Rudiana dari Jabatannya

Otto juga mengungkapkan rasa gembiranya, sang klien bisa bebas dalam tempo singkat.

Menurut Otto, ini remisi yang luar biasa dan tak bisa diprediksi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah Delapan Tahun Dipenjara

Seperti diketahui, terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Berarti, Jessica baru menjalani delapan tahun masa tahanan dari vonis 20 tahun penjara.

"Jadi puji Tuhan-lah, ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut), ya, karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun, tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," ucap Otto dalam tayangan Breaking News di YouTube Kompas TV, Minggu.

Otto Hasibuan menyebut bahwa ini merupakan sebuah remisi luar biasa yang diberikan kepada Jessica.

Ia juga menyatakan kliennya itu berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan.

Baca juga: Tebar Senyuman, Jessica Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu Setelah Delapan Tahun Dipenjara

"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica," ucapnya.

"Karena dia juga super-super (sangat-sangat) berkelakukan baik di dalam (lapas). Seharusnya yang bisa menjelaskan ini lapasnya," imbuh Otto.

Otto lantas menjelaskan ini merupakan babak baru bagi Jessica Wongso.

"Tapi apa pun bagi kita bahwa ini babak baru daripada Jessica, karena selama ini kita tahu bahwa Jessica kan baik selama persidangan, dan selama dia dipenjara tak seorang pun yang bisa berkomunikasi langsung kepada dia kecuali lawyer (pengacara)," katanya.

Baca juga: Publik Bingung, Penjara Delapan Tahun Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ini Kata Kanwilkumham Jakarta

Ia menyoroti bagaimana media belum bisa melakukan wawancara dengan Jessica.

Termasuk Netflix yang belum lama ini kembali memviralkan kasus ini lewat film dokumenternya yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

"Para wartawan-wartawan pun belum ada berhasil meng-interview dia, sekalipun untuk mendapatkan informasi langsung dari dia," ujarnya.

"Bahkan Netflix kemarin juga terputus juga nggak bisa diperbolehkan," imbuh Otto.

Ia membeberkan pihaknya akan menyiapkan sejumlah rencana terkait langkah-langkah hukum untuk Jessica ke depan.

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku terkejut atas kebebasan kliennya.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku terkejut atas kebebasan kliennya. (Kompas.com)

"Jadi ini memang suatu babak baru dari Jessica. Jadi itulah mungkin kita akan banyak planning-planning (rencana-rencana) bagaimana selanjutnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Otto menyampaikan terima kasih kepada media massa karena sudah memberikan perhatian kepada kasus yang menjerat Jessica.

"Mudah-mudahan bisa dibantu ya, dibantu untuk adil saja. Bagi saya sudah mendapatkan suatu yang baik," ucapnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jika vonis penjara 20 tahun, mestinya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Adapun Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.39 WIB.

Jessica tampak mengenakan baju biru dan celana cokelat.

Tak butuh lama, ia langsung masuk ke mobil Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, sambil mengumbar senyum.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, terlihat menyambut pembebasan Jessica.

Jessica menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan menjalani pembebasan di Bapas.

Klaim Sehat

Jessica Wongso tersenyum dari dalam mobil setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu.
Jessica Wongso tersenyum dari dalam mobil setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu. (tribunnews)

Jessica Wongso mengaku dalam kondisi sehat usai keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

Adapun Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pasca menjalani delapan tahun masa hukuman atas kasus yang juga dikenal sebagai kasus kopi sianida tersebut.

Jessica merespons pertanyaan media saat berada di dalam mobil yang membawanya meninggalkan Lapas Pondok Bambu .

"Sehat," kata Jessica sambil melempar senyum, Minggu (18/8/2024).

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.

Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.

Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.

Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.

Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.

Sementara itu Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pihaknya tetap mengajukan PK meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hidayat mengatakan pendaftaran PK akan dilakukan pada pekan depan.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," ujar Hidayat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Dirinya mengungkapkan pengajuan PK ini tetap dilakukan karena tim kuasa hukum Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.

"Pasti ada novum baru, kalo enggak ada novum, enggak mungkin kita PK," tutur Hidayat.

Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pagi tadi.

Jessica adalah  terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016.

Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama delapan tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved