Resmi Keluar Lapas, Jessica Kumala Wongso Ternyata Baru Bebas Murni di Tahun 2032

Terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso ternyata baru bebas murni di tahun 2032.

Editor: Desy Selviany
warta kota/alfian
Jessica Wongso, didampingi Otto Hasibuan, memberikan sedikit keterangan pers kepada wartawan seusai bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso ternyata baru bebas murni di tahun 2032.

Adapun pada Minggu (18/8/2024) Jessica Kumala Wongso mendapatkan hak bebas bersyarat.

Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers seperti dimuat Tribunnews.com.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya Jessica Kumala Wongso telah keluar dari Lapas Pondok Bambu Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.20 WIB. 

Usai keluar Lapas Pondok Bambu, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Selanjutnya saat tiba di Bapas Jakarta Timur-Utara, Jessica hadir sekira pukul 10.55 WIB.

Namun, Jessica langsung masuk ke dalam ruangan tanpa mengucapkan sepatah kata. 

Baca juga: Bebas Bersyarat, Ini Penampilan Jessica Kumala Wongso Setelah 8 Tahun Dipenjara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved