Pilkada Jakarta
Ahmed Zaki Ngaku Legawa, Jatah Cagub Jakarta dari Golkar Dialihkan buat Ridwan Kamil
Ahmed Zaki Iskandar mengaku legawa jatah kursi Cagub Jakarta dari partai dialihkan untuk Ridwan Kamil
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan umumkan hasil verifikasi bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada 19 Agustus 2024 mendatang.
Penetapan itu akan mengumumkan apakah bapaslon Dharma Pongrekun - Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyebut, saat ini masih dilakukan tahap verifikasi faktual calon perseorangan di tingkat PPK dan PPS se kabupaten Kota Jakarta.
Verfak perbaikan kedua ini dilakukan mulai Sabtu (3/8/2024) hingga hari ini, Senin (12/8/2024).
“Besok kami akan melakukan rekapitulasi di kecamatan lalu lusa dilanjutkan tingkat kota dan seterusnya sampai tingkat provinsi. Kemudian di ujungnya penetapan apakah nanti calon perseorangan ini kami nyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta,” ucap Astri kepada awak media di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Usulan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta jadi Pertanda
Astri menyebut, terdapat 800 ribuan data yang harus di verifikasi faktual.
Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus mendatangi masing-masing rumah pendukung.
“Total dukungannya sendiri yang akan verfak itu ada 826 ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan tahapan verifikasi faktual sejak tanggal 3 Agustus sampai 12 Agustus,” jelas dia.
Untuk lolos Pilkada Jakarta harus memenuhi syarat dukungan minimal 618.998 suara yang sudah terverifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual yang tersebar minimal di 4 Kabupaten Kota Jakarta.
Adapun verifikasi itu akan berakhir pada hari ini, Senin (12/8/2024) mengingat telah digelar sejak 3 Agustus 2024.
Nantinya, kata dia, KPU Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan pemenuhan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Penetapan itu akan mengumumkan apakah bapaslon Dharma Pongrekun - Kun Wardhana memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Total dukungannya sendiri yang akan verfak itu ada 826 ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan tahapan verifikasi faktual sejak tanggal 3 Agustus sampai 12 Agustus,” ucap Astri kepada awak media di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Astri menyebut, terdapat 800 ribuan data yang harus di verifikasi faktual, verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus mendatangi masing-masing rumah pendukung.
“Total dukungannya sendiri yang akan verfak itu ada 826 ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan tahapan verifikasi faktual sejak tanggal 3 Agustus sampai 12 Agustus,” jelas dia.
| KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
|
|---|
| Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
|
|---|
| Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
|
|---|
| DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
|
|---|
| Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.