Pilkada Jakarta

Ahmed Zaki Ngaku Legawa, Jatah Cagub Jakarta dari Golkar Dialihkan buat Ridwan Kamil

Ahmed Zaki Iskandar mengaku legawa jatah kursi Cagub Jakarta dari partai dialihkan untuk Ridwan Kamil

Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Ketua DPD I Golkar Provinsi DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar saat menjadi Inspektur Upacara HUT Kemerdekaan ke-79 RI, di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan umumkan hasil verifikasi bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada 19 Agustus 2024 mendatang. 

Penetapan itu akan mengumumkan apakah bapaslon Dharma Pongrekun - Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyebut, saat ini masih dilakukan tahap verifikasi faktual calon perseorangan di tingkat PPK dan PPS se kabupaten Kota Jakarta.

Verfak perbaikan kedua ini dilakukan mulai Sabtu (3/8/2024) hingga hari ini, Senin (12/8/2024).

“Besok kami akan melakukan rekapitulasi di kecamatan lalu lusa dilanjutkan tingkat kota dan seterusnya sampai tingkat provinsi. Kemudian di ujungnya penetapan apakah nanti calon perseorangan ini kami nyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta,” ucap Astri kepada awak media di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Usulan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta jadi Pertanda

Astri menyebut, terdapat 800 ribuan data yang harus di verifikasi faktual.

Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus mendatangi masing-masing rumah pendukung.

“Total dukungannya sendiri yang akan verfak itu ada 826 ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan tahapan verifikasi faktual sejak tanggal 3 Agustus sampai 12 Agustus,” jelas dia.

Untuk lolos Pilkada Jakarta harus memenuhi syarat dukungan minimal 618.998 suara yang sudah terverifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual yang tersebar minimal di 4 Kabupaten Kota Jakarta.

Adapun verifikasi itu akan berakhir pada hari ini, Senin (12/8/2024) mengingat telah digelar sejak 3 Agustus 2024.

Nantinya, kata dia, KPU Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan pemenuhan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Penetapan itu akan mengumumkan apakah bapaslon Dharma Pongrekun - Kun Wardhana memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

“Total dukungannya sendiri yang akan verfak itu ada 826 ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan tahapan verifikasi faktual sejak tanggal 3 Agustus sampai 12 Agustus,” ucap Astri kepada awak media di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Astri menyebut, terdapat 800 ribuan data yang harus di verifikasi faktual, verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus mendatangi masing-masing rumah pendukung.

“Total dukungannya sendiri yang akan verfak itu ada 826 ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan tahapan verifikasi faktual sejak tanggal 3 Agustus sampai 12 Agustus,” jelas dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved