Pilkada

Soal Pencatutan NIK Warga DKI Dukung Dharma-Kun Wardana, KPU DKI: Itu di Luar Jangkauan Kami

Menurutnya, dukungan dari anak Anies Baswedan kepada calon perseorangan tersebut tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Hotel Borobudur, Jumat (16/8/2024) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta akhirnya buka suara setelah tak merespons saat dihubungi, mengenai ramainya dugaan pencatutan data masyarakat untuk dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, yang maju jalur independen atau perorangan di Pilkada 2024 Jakarta.

Diketahui, dugaan pencatutan ini dirasakan juga oleh anak dari Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) di lapangan menunjukkan dukungan dari anak Anies Baswedan itu tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Jadi KPU ini sebagai penerima (end user), soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkannya, itu diluar kewenangan atau jangkauan kami" ucap Dody di Hotel Borobudur Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, dukungan dari anak Anies Baswedan kepada calon perseorangan tersebut tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi.

Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.

Tetapi kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan anak Eks Gubernur Jakarta itu tidak memenuhi persyaratan, karena memang tidak mendukung calon perseorangan tersebut.

"Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," kata Dody. 

Lebih lanjut Dody berujar, jika KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan.

Sehingga, ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.

"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat," ujar Dody. 

Lanjut Dody, data yang ada di laman infopemilu KPU merupakan data yang tergabung antara verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).

"Jadi datanya itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Ini yang kami berikan tadi masukan kepada KPU Pusat bahwa ini sebenarnya data sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya. 

Berkait pencampuran data itu, Dody mengaku sudah mengonfirmasi ke KPU Pusat (KPU RI) agar data yang muncul di infopemilu dibedakan.

 "Kami sudah berikan masukan ke KPU Pusat agar disesuaikan data yang muncul di info pemilu tulis saja harusnya data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," imbuhnya. (m32) 

Sebelumnya, Ramai para warga DKI Jakarta mengeluhkan adanya dugaan pencatutan identitas sepihak, sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lewat jalur independen atau perorangan. 

Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X. 

Mereka protes, karena tiba-tiba dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Warta Kota pun melihat sejumlah akun X warga Jakarta seperti @ayamdrempop. 

Dalam cuitanya, ia merasa tak kenal dengan calon perseorangan tersebut. 

"Saya gak tau ini siapa dan saya gak pernah merasa daftarin dukungan saya ke orang ini," dikutip dari x pada Jumat (16/8/2024).

Bahkan, sosok Anies Baswedan mengungkapkan bahwa nama anaknya juga dicatut dalam daftar pendukung calon independen pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Anies mengungkapkan hal ini lewat akun media sosial X miliknya yaitu @aniesbaswedan.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)," tutur Anies. 

Selanjutnya Warta Kota pun mencoba hubungi Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari. 

Namun, keduanya hingga kini belum merespons perihal tersebut. 

Bawaslu buka Posko Pengaduan

Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengungkap, ada tujuh pokso pengaduan yang akan dibangun Bawaslu.

Posko ini harus segera dibangun buntut adanya pencatutan nama warga oleh Bacagub dan Bacawagub perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk dukungan pencalonan.

“Ada tujuh posko pengaduan, itu tersebar di kantor Bawaslu Kota/Kabupaten ada enam dan tingkat provinsi ada satu,” ujar Benny saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Benny mengatakan, pembangunan posko pengaduan ini untuk mengikuti arahan Kepala Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada anggotanya di tingkat kota/kabupaten.

Posko pengaduan diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang merasa dirugikan namanya dicatut oeh pasangan perseorangan yang kini telah dinyatakan lolos oleh KPU tersebut.

“Posko akan dibuka selama 24 jam di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pembangunan posko ini artinya sebagai bagian dari respon Bawaslu terhadap permasalahan ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Benny meminta warga yang hendak melapor untuk melengkapi dengan bukti pengaduan.

Sebagai contoh tangkapan layar yang namanya dicatut oleh pihak Dharma-Kun sebagai dukungan untuk Pilkada Jakarta 2024.

“Namanya laporan harus didukung dengan bukti, nanti akan dilakukan kajian apakah sahih atau tidak. Kalau misalkan buktinya kuat, kami akan tindaklanjuti,” ucapnya.

Meski demikian, Benny enggan berandai-andai terhadap kasus ini, apakah masuk dalam pelanggaran pidana atau administrasi. Dia berjanji, akan langsung menindaklanjuti laporan begitu diterima resmi oleh Bawaslu DKI Jakarta.

“Kalau kami dalam melakukan kajian awal misalkan laporan dua hari, kalau dua hari sudah cukup bukti kami akan segera proses registrasi dan proses masalahnya,” imbuh Benny.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mendorong warga Jakarta yang namanya dicatut untuk mendukung Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana agar membuat laporan secara resmi.

Diketahui, banyak masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024, namanya dimasukan sebagai pendukung Dharma-Kun, padahal mereka tidak pernah memberikan fotokopi KTP Elektronik sebagai bentuk dukungan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, KPU DKI Jakarta telah menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal untuk Cagub dan Cawagub independen pada Kamis (15/8/2024) malam.

Pasangan Dharma-Kun dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan minimal 618.968 fotokopi KTP elektronik.

“Sejak awal tadi sampai pagi ini banyak sekali yang mengadu, kepada Bawaslu, setidak-tidaknya melalui jalur pribadi. Ini sampai wartawan yang namanya dicatut, yang soal verifikasi faktual calon gubernur independen. Ini terakhir saya dapat (pesan) WA (WhatsApp) dari Dewan Pers dicatut juga. Wah ini kan kita harus responsif,” kata Benny.

Hal itu dikatakan Benny saat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) siang.

Dalam sambutannya, Benny kembali mengajak masyarakat yang merasa namanya dicatut padahal tidak memberikan dukungan, agar segera melaporkan hal ini kepada Bawaslu DKI Jakarta.

“Kepada jajaran di bawah juga, jadi di tingkat kota ya, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Pulau Seribu kalau ada yang mengadukan atau melaporkan secara resmi silakan ditindaklanjuti, kami tunggu ya dan petugas kami akan melayani dengan baik,” jelasnya.

Benny juga menekankan kepada anggota Bawaslu dari tingkat Kabupaten/Kota hingga kecamatan agar tidak mengabaikan laporan masyarakat.

Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki tugas mulai dalam menjamin kelancaran proses Pemilu tersebut.

“Jangan sampai keberadaan kita tidak terasa atau terasa hampa di tengah-tengah masyarakat. Padahal kita ada untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada ini, karena itu kita sebagai pengawas mesti bekerja keras mengasah kompetensi dan juga responsif dalam bekerja,” ucapnya.

“Mari kita jadikan seluruh dedikasi kita ini sebagai sejarah dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang pada 27 November. Supaya apa? Supaya Pilkada di DKI Jakarta ini berjalan dengan luber, dengan jurdil, dan Bawaslu menjadi lembaga terpercaya dan dapat diandalkan oleh rakyat,” pungkasnya.

Berikut Tujuh Posko Pengaduan Bawaslu:

  1. Bawaslu Kota Jakarta Timur: Jl. Kerja Bakti No.32, RT.2/RW.10, Kramat Jati, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  2. Bawaslu Kota Jakarta Selatan: Jl. Buncit Raya No.7, RT.14/RW.5, Kalibata, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
  3. Bawaslu Kota Jakarta Barat: Jl. Raya Kb. Jeruk No.64 A 4, RT.4/RW.3, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530
  4. Bawaslu Kota Jakarta Pusat: Graha Mental Spiritual, Jalan Awaludin II, Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat
  5. Bawaslu Kota Jakarta Utara: Jl. Ketel Uap No.1, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara 
  6. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu:  Gedung Perkantoran Krapu Pulau Karya, Kel. Pulau Panggang, Kec. Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  7. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Jl. Letjen M.T. Haryono Kav 52-53, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved