Pemerasan

Kapolresta Bandara Soetta Sebut Penyelidikan Kasus Pemerasan Video Asusila Sesuai Prosedur

Kapolresta Bandata Soetta Kombes Roberto Pasaribu meluruskan soal kasus pemerasan video asusila yang terjadi pada anak di bawah umur.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu mengatakan kasus pemerasan video asusila yang ditangani pihaknya sudah sesuai aturan, yang mana tak mengungkap jati diri pelaku dan korban karena melibatkan anak-anak. 

WARTAKOTALIVE.COM< TANGERANG>Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta)  Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan dan bukti-bukti dari pihak yang mengaku sebagai korban dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan anak. 

Hal itu diungkapkan Roberto saat ditemui wartawan di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (13/8/2024). 

Baca juga: Ibu Muda di Tangsel Buat Konten Video Asusila dengan Cabuli Anaknya atas Inisiatif Sendiri

"Seluruh proses penegakan hukum di tingkat penyidikan sudah kami jalankan sesuai dengan aturan, mengutamakan dan memperhatikan kepentingan anak, baik Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum maupun Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam kasus dugaan pemerasan serta pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," katanya. 

Dijelaskan Roberto penanganan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 30 Januari 2024, juga melibatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk proses assesment sampai rehabilitasi psikologis kepada kedua belah pihak dan keluarganya. 

Rekan Kejaksaan bahkan sempat mengupayakan Musyawarah Diversi untuk menempuh Keadilan Restoratif, namun tidak tercapai.

Baca juga: Rebecca Klopper Sebut Motif Penyebar Video Asusila Dirinya Cemburu dan Sakit Hati, Diancam Pelaku

Proses tetap berlanjut dan tanggal 3 Juni 2024 Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah mengeluarkan putusan atas kasus ini.

Menurut Roberto, pentingnya semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan kronologis kasus yang melibatkan anak ke publik.

"Sudah jelas diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak korban, anak saksi, termasuk identitas kaitan terhadap data keluarganya dan hal-hal lain yang dapat mengungkap jati diri korban, wajib dirahasiakan dari pemberitaan di media cetak atapun media elektronik," ucapnya. 

"Kami mengimbau mari sama-sama mengerti dan memahami aturan yang ada, karena tujuan undang-undang ini adalah mencegah trauma kedua kalinya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang menjadi pelaku dan juga anak korban tindak pidana," tegas anggota satuan tugas internasional penanganan kekerasan terhadap anak tersebut.

Ilustrasi - Polresta Bandara Soetta menangani kasus pemerasan video asusila pada anak.
Ilustrasi - Polresta Bandara Soetta menangani kasus pemerasan video asusila pada anak. (Istimewa)

Roberto mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anggota Polresta Bandara Soetta dalam proses penegakan hukum untuk melaporkan ke bagian profesi dan pengamanan anggota Polri (Propam).

"Kami juga tidak menutup diri dari koreksi, masukan dan penilaian dari pihak luar," ujarnya. 

"Selama ada bukti-bukti material dan faktual bisa dihadirkan, bukan asumsi atau tuduhan, kami siap mempertanggung jawabkan semua proses penegakan hukum yang berjalan" kata Roberto.

Lebih jauh Kapolresta berpesan, orangtua memiliki peran terpenting dalam upaya mencegah anak dari bahaya dan menjadi korban pornografi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved