Berita Nasional
Sudah Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Kembali Dijerat dengan Kasus Lain
Di sisi lain, perkara lainnya yakni pemerasan kepada SYL dengan tersangka Firli Bahuri juga masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, status perkara dugaan pelanggaran oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri atas Pasal 36 UU KPK naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"LP kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara, (status perkara) naik ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Pasal itu mengatur perihal larangan pimpinan KPK bertemu pihak berpekara, dalam hal ini Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Eks Kapolres Kota Solo itu mengatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih berproses.
"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri," katanya.
"Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo, (tersebut)," sambung Ade Safri.
Di sisi lain, perkara lainnya yakni pemerasan kepada SYL dengan tersangka Firli Bahuri juga masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus itu, pasal yang dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Paspor Firli Bahuri Bakal Ditarik Guna Cegah ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya menanggapi penarikan paspor Firli Bahuri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Tujuan penarikan paspor tersebut adalah untuk mencegah eks Ketua KPK itu bepergian ke luar negeri.
Hal itu lantaran Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya menyambut positif hal itu.
"Betul mas (menyambut positif langkah Imigrasi), merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo (tersebut) untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ujar Ade Safri.
Ia tak mengungkap lebih lanjut langkah apa yang akan dilakukan penyidik ke depan usai penarikan paspor Firli.
Baca juga: Vonis Dijatuhkan ke SYL Dipastikan Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
"Nanti akan kami update, intinya penyidikan dalam perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI telah menarik paspor atau surat perjalanan Republik Indonesia milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Penarikan terhadap paspor milik Firli Bahuri itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pengawas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto saat Press Briefing di Kemenkumham, Selasa,16 Juli 2024.
"Terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief Eka Riyanto di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham.
Menurut Arief Eka Riyanto penarikan terhadap paspor Firli Bahuri tersebut diberlakukan selama proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.
Dalam artian, kata Arief Eka Riyanto, jika nantinya putusan sidang sudah dibacakan dan menyatakan Firli dibebaskan dari jerat hukum maka, paspor itu bisa diberikan kembali.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," kata Arief Eka Riyanto.
Selidiki kasus lain
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan kasus pidana lain yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri selain kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa ada perkara lain yang saat ini kami sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," ujar Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Kamis (4/7/2024).
Meski begitu, Ade tak menjelaskan perihal perkara lain apa yang sedang diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Respon Polda Metro Jaya soal SYL Ngaku Beri Rp 1,3 M ke Firli Bahuri
Berdasarkan informasi, kasus lain ini soal dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK yang isinya adalah larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Firli Bahuri.
"Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa ada beberapa perkara lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan," tutur Ade Safri.
Seperti diketahui polisi memperpanjang masa pencekalan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak keluar negeri.
Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski tersangka, Firli tidak juga ditahan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Cekal, Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Masih Berada di Indonesia
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).
Menurut dia, pihaknya bahkan sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan Firli Bahuri ke pihak Imigrasi.
Eks Kapolres Kota Solo tersebut juga memastikan bahwa Firli Bahuri hingga saat ini masih berada di Tanah Air.
"Kami pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," katanya.
Terkait berkas perkara, Ade Safri menuturkan masih dalam proses dilengkapi dan akan segera dirampungkan oleh penyidik.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali," tutur dia.
"Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain, kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ade Safri meyakini eks Ketua KPK Firli Bahuri tak akan melarikan diri dari kasus yang tengah menjeratnya.
Firli Bahuri diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polda Metro Jaya Yakin Firli Bahuri Tidak Akan Kabur dari Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan, namun polisi menjamin yang bersangkutan tak kabur. (Wartakotalive/Ramadhan LQ)
"Tidak (akan melarikan diri)," tegas Ade Safri, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Ia juga memastikan proses penyidikan kasus itu masih terus berjalan.
"Dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel," kata dia.
Ade Safri menuturkan pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara.
"Jadi koordinasi efektif terus kami lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara a quo (tersebut) dengan JPU pada Kantor Kejati (DKI) Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya," kata dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Kementerian Agama Diprediksi Tidak Akan Lagi Urus Haji dan Umroh |
![]() |
---|
Begini Rekam Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Segini Bayaran Penculik Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta |
![]() |
---|
Foto-foto Demo Revolusi Rakyat Indonesia di Depang Gedung DPR Ricuh |
![]() |
---|
Foto-foto Tiang Patung Dirgantara Pancoran Dikonservasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.