Berita Jakarta

Dewi Manik Berharap Sopir Taksi di Bandara Halim Perdanakusuma Terlindungi Program BPJamsostek

Dewi menambahkan, dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, para sopir taksi tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Penyerahan kartu peserta BPJamsostek secara simbolik kepada sopir taksi di Bandara Halim Perdanakusuma oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--- Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger melaksanakan kegiatan diskusi, edukasi dan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada para sopir taksi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury menyebut, solisasi tersebut bertujuan memberikan wawawsan pentingnya program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja Bukan Penerima Upah dalam hal ini para sopir taksi yang berada di bawah naungan Puskopau Bandara Halim Perdanakusuma.

"Selain menggelar sosialisasi, dalam acara itu kami menyerahkan secara simbolik kartu kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan sopir taksi," ungkap Dewi melalui pesan tertulisnya, Senin (12/8/2024)

Dewi menyebut, dalam kegiatan tersebut timnya menerangkan dua manfaat program Jamsostek.

Dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 

"Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta,” ungkap Dewi

Seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas.

Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.

Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.

”Yang hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkapnya

Dewi menambahkan, dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, para sopir taksi tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

“Kami berharap seluruh pekerja informal, khususnya para pekerja di kelurahan dan seluruh masyarakat yang bekerja di sektor informal bisa segera terlindungi seluruhnya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya juga sangat terjangkau," tandasnya

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved