Kriminalitas

Kusumayati Tolak Audit Sebagai Syarat RJ, Kuasa Hukum Stephanie Curiga Ada yang Disembunyikan

Kusumayati Tolak Audit Perusahaan sebagai Syarat RJ, Kuasa Hukum Stephanie Curiga Ada yang Disembunyikan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024). 

Dirinya mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian soal audit perusahaan yang diajukan kepada pihaknya.

 

Padahal, jika tidak ada persoalan apa-apa seharusnya itu dengan mudah dijalankan. Bahwa pihak pelapor atau kliennya siap membiayai kebutuhan untuk proses audit perusahaan.

 

"Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian loh, dia akan selamat," kata Zaenal saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8/2024).

 

Kusumayati diketahui, menolak syarat perdamaian yang diajukan pihak pelapor terkait dengan audit perusahaan dan menunjukkan list aset harta kepemilikan almarhum Sugianto suami terdakwa, termasuk atas nama terdakwa.

 

"Iya ini udah 3 tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak, apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka, kami juga meminta terdakwa menunjukkan list aset harta keluarga hanya melihat bukan meminta, tapi ini juga ditolak kenapa. Padahal seharusnya terbuka," ucap Zaenal.

 

Hal itu, kata Zaenal, juga senada dengan pernyataan dari saksi ahli perdata yang dihadirkan pada persidangan ketujuh tadi. Saksi menuturkan bahwa yang diminta pelapor sebagai korban sekaligus ahli waris sangat sederahana dan logis.

 

"Tadi saksi ahli juga bilang, ini urusan pidana, tapi terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan juga sangat logis karena ini kan tidak berbicara harta, meskipun korban ini juga sekaligus ahli waris, Undang-Undang manapun akan menetapkan haknya ahli waris, tapi apa yang diminta dalam syarat perdamaian bukanlah soal harta," paparnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menuturkan, pihaknya merasa keberatan dengan keinginan pelapor dalam syarat perdamaian yang diajukan, namun menerima beberapa syarat yang lain.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved