Kriminalitas

Kusumayati Tolak Audit Sebagai Syarat RJ, Kuasa Hukum Stephanie Curiga Ada yang Disembunyikan

Kusumayati Tolak Audit Perusahaan sebagai Syarat RJ, Kuasa Hukum Stephanie Curiga Ada yang Disembunyikan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024). 

 

"Iya tadi dibahas kan ada 5 poin yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 poin ini kita sudah setuju yah, hanya yang 2 ini kita keberatan," kata Ika.

 

Kedua syarat yang ditolak pihak terdakwa tersebut, yakni terkait dengan audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan takedown pemeberitaan dari media.

 

"Iya untuk RJ ini kita sudah terima yah, tapi ada 2 poin yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalo Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya," katanya. 

 

Sebelumnya, aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah menuturkan, ia mengikuti perkembangan mulai dari awal pemberitaan bergulirnya kasus tersebut, dan terlihat tidak biasa. Bahkan sampai terdakwa leluasa pergi ke luar kota tanpa di tahan.

 

"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing saat dihubungi awak media pada Minggu (28/7/2024).

 

Padahal, kata Iing kasus ini merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

 

"Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," kata dia.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved