Kriminalitas

Kusumayati Tolak Audit Sebagai Syarat RJ, Kuasa Hukum Stephanie Curiga Ada yang Disembunyikan

Kusumayati Tolak Audit Perusahaan sebagai Syarat RJ, Kuasa Hukum Stephanie Curiga Ada yang Disembunyikan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan surat kuasa waris (SKW) ibu dan anak kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024).

 

Perkara itu melibatkan pelapor Stephanie dan terdakwa Kusumayati yang merupakan anak dan ibu kandung. Agenda sidang hari ini ialah keterangan saksi ahli dan saksi fakta.

 

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani mempertanyakan perkembangan proses perdamaian atau 

Restorative Justice (RJ) yang dibuka pada ruang sidang oleh majelis hakim.

 

Proses RJ itu dibuka karena perkara ini melibatkan anak dan ibu kandung. Akan tetapi sejak awal sidang hingga sekarang ini belum juga terjadi kesepakatan perdamaian.

 

Terkait hal itu, Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin mengungkapkan bahwa sejak di Kepolisian Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat upaya perdamaian selalu dilakukan.

 

Bahkan, pihak Kusumayati yang mengajukan atau menginginkan adanya RJ tersebut. Akan tetapi justru tidak pernah dimanfaatkan dengan baik.

 

"Dari awal di kepolisian dan di kejaksaan tinggi sudah dibuka ruang RJ. Bahkan di pengadilan juga kebijakan hakim membuka ruang itu, padahal itu ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Tapi sudah dikasih kesempatan itu malah tidak dimanfaatkan oleh terdakwa, dan terkesan disepelekan," kata Zaenal kepada awak media usai sidang.

 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved