Berita Nasional

Buntut Roti Okko Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Kemenag Cabut Label Halal

Publik heboh bahwa roti merek Okko mengandung bahan pengawet kosmetik. Mengatasi itu, Kemenag mencabut label halal.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Roti Okko ditarik BPOM dari peredaran karena mengandung bahan pengawet berbahaya. Kini, Kemenag pun mencabut label halal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi masyarakat yang suka atau pernah membeli dan mengonsumsi roti merek Okko tentu syok.

Sebab roti Okko yang dijual Rp 2.500 per potong itu mengandung bahan pengawet tak sesuai standar keamanan pangan.

Isu yang beredar bahan pengawet yang digunakan adalah yang biasa untuk kosmetik.

Baca juga: Roti Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, BPOM Lansung Tarik dari Peredaran

Waduh, bahan pengawet kosmetik dikonsumsi? Bahaya apa tidak ya?

Menyikapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas, mencabut sertifikat halal roti Okko.

Menurut Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, sanksi pencabutan ini terhitung sejak 1 Agustus 2024.

Langkah pencabutan sertifikasi halal ini merespon temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ada bahan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai standar pada Roti merek Okko

"BPJPH memberikan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Aqil Irham dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ini Sikap BPOM Terhadap Roti Okko yang Pakai Zat Berbahaya, Seluruh Produk Ditarik dari Peredaran

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat pengajuan itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.

"Saat itu tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi,” urai dia.

Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH ini maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Ia mengatakan sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan itu pada roti Okko, pihaknya melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Baca juga: Bukan Roti Aoka, Ternyata Roti Okko yang Mengandung Zat Berbahaya

Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.

"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” perannya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung, harus ditarik dari peredaran dan harus dihentikan produksinya.

Hal ini merujuk pada hasil inspeksi dan uji lab yang dilakukan BPOM, usai merebaknya berita terkait roti asal Bandung ini mengandung bahan pengawet atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Adapun hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” lanjut BPOM.

Dampak Kesehatan saat Konsumsi Natrium Dehidrosetat Berlebih pada Makanan

Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Prof. Hardiansyah mengatakan, penggunaan zat kimia natrium dehidrosetat dalam makanan perlu pengawasan ketat.

Pasalnya natrium dehidrosetat jika konsumsi melebihi ambang batas maka bisa berdampak pada kesehatan.

Ia mengatakan, natrium dehidrosetat semula hanya digunakan pada kosmterik.

Namun seiring perkembangan di Amerika Serikat dan Eropa, senyawa kimia ini diperbolehkan untuk menjadi bahan tambahan pangan atau BTP.

"Karenanya, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan penggunaannya," ujar dia saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Aturan Pemakaian Bahan Pengawet Pangan Natrium Dehidrosetat

Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menuturkan, pada regulasi pemerintah yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan, telah diatur batas maksimum penggunaan natrium dehidrosetat.

Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.

"Penggunaan natrium dehidroasetat pada makanan harus dalam jumlah yang sangat kecil," ungkap dia.

Adapun dampak kesehatan yang ditimbulkan menurut dia adalah berpotensi iritasi hingga kerusakan hati.

Dalam beberapa kajian disebutkan konsumsi natrium dehidroasetat bisa berisiko mengalami iritasi, rasa terbakar, gatal, luka, yang berujung pada pendarahan kecil.

Sementar penelitian lain melaporkan bahwa natrium dehidrosetat dalam jumlah tinggi bisa memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal.

"Semua bahan kimia melebihi batas aman ada istilahnya lethal dose. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun. Tapi tentu setiap orang akan berbeda-beda dampaknya, tergantung pada kualitas organ dan paparan kimianya," jelas Prof Hardiansyah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved