Influencer Parenting Ogah Minta Maaf Usai Aniaya Anak di Daycare, Begini Tampangnya

Influencer parenting Meita Irianty ogah minta maaf kepada orang tua korban penganiayaan di daycare miliknya.

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Hironimus Rama
Meita Irianty (tengah) terduga pelaku kekerasan terhadap anak balita di Wensen Daycare, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, saat ditunjukkan kepada wartawan di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Kota Depok Jawa Barat, pada (Kamis (1/8/2024). 

"Pelaku mengakui bahwa orang di dalam CCTV yang beredar itu adalah dirinya. Dia tidak menyangkal. Jadi yang melakukan kekerasan pada balita ini adalah terduga pelaku," jelas Arya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Banyak orang yang menanyakan kok ancaman hukumannya cuma sekian? Ya, memang di Undang-Undang ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat," tutur Arya.

"Tetapi kalau tidak mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," imbuhnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MI untuk mengetahui motifnya melakukan kekerasan terhadap anak di daycare miliknya.

"Kalau motif, sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya. Untuk motif secara khusus kita akan dalami di pemeriksaan," tandas Arya.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved