Influencer Parenting Ogah Minta Maaf Usai Aniaya Anak di Daycare, Begini Tampangnya
Influencer parenting Meita Irianty ogah minta maaf kepada orang tua korban penganiayaan di daycare miliknya.
"Pelaku mengakui bahwa orang di dalam CCTV yang beredar itu adalah dirinya. Dia tidak menyangkal. Jadi yang melakukan kekerasan pada balita ini adalah terduga pelaku," jelas Arya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Banyak orang yang menanyakan kok ancaman hukumannya cuma sekian? Ya, memang di Undang-Undang ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat," tutur Arya.
"Tetapi kalau tidak mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MI untuk mengetahui motifnya melakukan kekerasan terhadap anak di daycare miliknya.
"Kalau motif, sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya. Untuk motif secara khusus kita akan dalami di pemeriksaan," tandas Arya.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.