Alasan Benny Rhamdani Tak Hadir di Bareskrim Untuk Klarifikasi Soal Sosok 'T' Penguasa Judi Online

Ini Alasan Benny Rhamdani Tak Hadir di Bareskrim Polri Untuk Klarifikasi Soal Sosok 'T' Penguasa Judi Online

Editor: Joanita Ary
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta untuk klarifikasi kedua pada hari ini Kamis (1/8/2024) ditunda. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta untuk klarifikasi kedua pada hari ini Kamis (1/8/2024) ditunda.

Benny yang sebelumnya dijadwalkan akan kembali untuk mengklarifikasi terkait sosok inisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.

"Kepala BP2MI tidak hadir undangan klarifikasi lanjutan dengan mengirim surat mohon penundaan undangan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi.

Namun Djuhandhani belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan itu akan dilakukan kembali.

Dikutip dari Kompas TV, Benny menjelaskan bahwa dirinya telah mengirim surat penundaan dan meminta untuk dijadwalkan pada Senin (5/8/2024) mendatang.

"Kan saya sudah memasukkan surat penundaan lewat kuasa hukum. Saya sudah memasukkan surat penundaan ke tanggal 5 (Agustus)," tutur Benny

Benny beralasan ketidak hadirannya pada pemeriksaan hari ini karena ia sudah ada memiliki jadwal  kegiatan yang direncanakan jauh-jauh hari di Sulawesi Utara sampai dengan 3 Agustus 2024.

"Acara yang di Sulawesi Utara ini sudah disampaikam bahkan sebelum undangan kedua itu saya terima, yaitu masih bersamaan dengan pemberian klarifikasi yang pertama. Sudah disampaikan dan sudah tertulis dalam keterangan yang saya berikan," ungkap Benny.

Sebelumnya, Benny telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri, pada Senin (29/7/2024). Dia menyebut telah menjawab 22 pertanyaan selama kurang lebih 6 jam.

Namun, Djuhandhani menyatakan klarifikasi yang diberikan Benny masih belum selesai.

“Betul, yang bersangkutan tadi kan diperiksa. Pemeriksaan baru soal tugas pokoknya dia, kemudian kegiatan-kegiatan sampai rapat dan lain sebagainya, rapat terbatas,” ujar Djuhandani, pada Senin (29/7/2024).

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved