Blak-blakan Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal Pertanyakan Kesimpulan Visum et Repertum

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti kesimpulan visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter forensik di kasus kematian Vina Cirebon

Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompastv
-Psikolog Forensik Reza Indragiri memberikan syarat untuk pihak Saka Tatal apabila hendak mau menjadikannya sebagai ahli di sidang peninjauan kembali (PK). Syarat itu kata Reza Indragiri, keterangan yang diminta harus sesuai dengan keahliannya. 

Hal itu untuk memberikan waktu bagi pihak pengadilan dan kuasa hukum untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.

"Nanti ada tambahan novum yang akan dibacakan setelah sidang kembali dimulai."

"Jadi sekitar ada 13 novum yang dibacakan," ucap Riswanto.

Lebih lanjut Riswanto menjelaskan, 13 bukti baru ini terdiri atas 17 lembar dokumen.

Sebanyak 13 bukti baru ini pun menjadi modal untuk Saka Tatal memenangkan Sidang PK dan memperjuangkan status tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal yang saat itu berusia 16 tahun dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Ia telah menjalani kehidupan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.

Saka Tatal bebas pada 2020 setelah menerima remisi. Sementara tujuh terpidana lainnya dalam kasus tersebut hingga kini masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved