Blak-blakan Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal Pertanyakan Kesimpulan Visum et Repertum

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti kesimpulan visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter forensik di kasus kematian Vina Cirebon

Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompastv
-Psikolog Forensik Reza Indragiri memberikan syarat untuk pihak Saka Tatal apabila hendak mau menjadikannya sebagai ahli di sidang peninjauan kembali (PK). Syarat itu kata Reza Indragiri, keterangan yang diminta harus sesuai dengan keahliannya. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti kesimpulan visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter forensik di kasus kematian Vina Cirebon.

Reza Indragiri merasa kesimpulan visum et repertum tersebut masih menggantung dan belum bisa ditarik kesimpulan penyebab kematian Vina dan Muhammad Rizky (16) alias Eki.

Pasalnya kata Reza Indragiri kesimpulan visum tersebut hanya menyebutkan kematian tidak wajar.

Hal itu diungkapkan Reza Indragiri di Persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal seperti dimuat Kompas Tv pada Rabu (31/7/2024).

Reza menjelaskan bahwa kesimpulan visum et repertum biasanya memiliki empat kesimpulan terdiri dari natural, accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan kematian disebabkan oleh orang lain.

Namun demikian kata Reza, dari hasil visum et repertum hanya dijelaskan bahwa kesimpulan disebutkan diakibatkan kematian tidak wajar.

Meski begitu tidak dijelaskan kematian tidak wajar tersebut apakah dari kecelakaan, bunuh diri, atau kematian disebabkan oleh orang lain.

Reza kemudian bertanya balik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) apa kesimpulan yang dimaksud dalam visum et repertum.

Apakah karena kecelakaan, bunuh diri, atau kematian disebabkan oleh orang lain. Sebab kematian tidak wajar tidak melulu dikaitkan dengan pembunuhan.

“Sampai di situ saya simpulkan dalam bentuk pertanyaan, kasus Cirebon 2016 ini pembunuhan atau bukan? Karena saya tidak memiliki pretensi mengatakan itu peristiwa kecelakaan, bunuh diri, ataupun ini kasus pembunuhan, saya bertanya kematian tidak wajar itu apakah akibat perbuatan orang lain, bunuh diri, atau akibat kecelakaan?” ucap Reza.

Baca juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Ajukan Peninjauan Kembali, Iptu Rudiana Terancam Dipecat?

Sementara itu, dalam persidangan, pihak Saka Tatal telah menyiapkan novum atau bukti baru terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tak sedikit, total ada 13 bukti baru yang disiapkan oleh Saka Tatal dalam sidang PK.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Riswanto menyebut dari 13 bukti baru itu 9 di antaranya sudah dibacakan di depan majelis hakim.

"Novum yang sudah dibacakan sebanyak sembilan novum," kata Riswanto dilansir Tribun Jabar, Rabu (24/7/2024).

Sidang PK Saka Tatal pun berjalan dengan lancar, meski sempat diskors sejenak oleh majelis hakim.

Hal itu untuk memberikan waktu bagi pihak pengadilan dan kuasa hukum untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.

"Nanti ada tambahan novum yang akan dibacakan setelah sidang kembali dimulai."

"Jadi sekitar ada 13 novum yang dibacakan," ucap Riswanto.

Lebih lanjut Riswanto menjelaskan, 13 bukti baru ini terdiri atas 17 lembar dokumen.

Sebanyak 13 bukti baru ini pun menjadi modal untuk Saka Tatal memenangkan Sidang PK dan memperjuangkan status tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal yang saat itu berusia 16 tahun dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Ia telah menjalani kehidupan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.

Saka Tatal bebas pada 2020 setelah menerima remisi. Sementara tujuh terpidana lainnya dalam kasus tersebut hingga kini masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved