Berita Viral
Gus Samsudin Bebas, Pernah Viralkan Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Ini Penjelasan PN Blitar
Tokoh agama asal Blitar, Jawa Timur, Gus Samsudin, akhirnya tersenyum. Kasus konten video yang bikin heboh dianggap hakim tak terbukti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beberapa bulan lalu publik pernah geger dengan konten video dari tokoh agama asal Blitar, Jawa Timur, Gus Samsudin.
Pasalnya, substansi konten video itu sangat provokatif, yakni pasangan suami istri boleh tukar pasangan, dan bila dilakukan pasti masuk surga.
Baca juga: Motif Gus Samsudin Buat Konten Halalkan Bertukar Pasangan, Demi Subscriber Youtube
Publik yang menonton video itu pun tersentak kaget, hingga akhirnya Gus Samsudin dipolisikan dan kasusnya disidang.
Setelah beberapa bulan menjalani sidang, Gus Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Konten video pasangan suami istri boleh bertukar pasangan itu beredar pada Februari 2024.
Selain Gus Samsudin, anak buahnya yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga divonis bebas.
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sebut Halal Bertukar Pasangan Suami Istri, Gus Samsudin Resmi Jadi Tersangka
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam.
Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Baca juga: Sosok Gus Samsudin yang Sebut Halal Bertukar Istri, Pernah Digeruduk Warga Blitar
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim langsung disambut teriakan para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.
Istri dan beberapa pengikut Samsudin juga terlihat menangis haru mendengar vonis dari majelis hakim.
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan majelis hakim PN Blitar.
Detik-detik Basis Band .Feast Tegur Aparat Represif Hanya Karena Bendera One Piece |
![]() |
---|
Momen Menakutkan saat Youtuber Kepala Jenggot Mabuk dan Gedor-gedor Rumah Istri Bos K-Cung |
![]() |
---|
Viral Pasangan Sesama Jenis Menikah Pakai Adat Jawa, Sebut Sudah Dapat Restu Keluarga |
![]() |
---|
Alasan Guru Malaysia Kesal dengan Murid Berbahasa Indonesia |
![]() |
---|
Viral Pemain Golf Bentak-bentak Caddy di Lapangan, Begini Penjelasan Peter F Gontha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.