Berita Jakarta

BPK Beri Opini WTP pada Pemprov Jakarta, Fakta Indonesia: Bukti Keberhasilan Heru Budi Hartono

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono memang singkat memimpin Jakarta, namun prestasinya besar. Ini dibuktikan dengan opini WTP dari BPK.

|
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono memang singkat memimpin kota ini, namun prrstasinya cukup besar. Ini dibuktikan dengan opini WTP yang diperoleh dari BPK untuk pengelolaan keuangan. 

Hubungan harmonis antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat ini memungkinkan berbagai akselerasi untuk mengatasi persoalan Jakarta, terutama banjir dan kemacetan.

“Sodetan Ciliwung sudah selesai, infrastruktur transportasi publik juga progresnya luar biasa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk ketujuh kalinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023.

WTP merupakan opini audit yang diterbitkan, apabila laporan keuangan dianggap bebas dari salah saji material.

"BPK memberikan opini 'Wajar Tanpa Pengecualian' atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023," ujar Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Kamis (25/7/2024).

Ahmadi mengatakan, BPK memberikan opini itu karena mengacu pada analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan.

Hal ini sebagaimana Standar Akuntansi Pemerintahan termasuk juga rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Capaian ini, kata dia, hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Dengan begitu, bisa menjadi prestasi yang patut dibanggakan.

"Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi- tingginya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved