Berita Jakarta
Ada 647 Kasus Kecelakaan Sepeda Listrik, Pengamat Petakan Syarat dan Wilayah Aman Berkendara
Menurut Djoko, sepeda listrik adalah suatu kendaraan tertentu yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi atau jalur khusus.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Ada sekira 647 kasus kecelakaan sepeda listrik sepanjang Januari - Juni 2024. Beberapa kecelakaan tersebut melibatkan anak-anak sebagai korban.
Informasi itu diterima Warta Kota dari pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pembangunan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, Senin (29/7/2024).
Menurut Djoko, sepeda listrik adalah suatu kendaraan tertentu yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi atau jalur khusus.
Biasanya, kendaraan listrik itu meliputi skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu unicycle, otopet, dan sepeda listrik.
Kendati demikian, dalam praktiknya ada banyak pengguna yang justru menggunakan kendaraan-kendaraan tertentu itu di jalan raya hingga mengakibatkan rawannya kecelakaan.
• Marak Anak-anak Naik Sepeda Listrik, Pengamat Transportasi Malah Waswas
Terkait hal tersebut, Djoko membagikan sederet syarat dan petaan wilayah aman berkendara bagi masyarakat pengguna kendaraan tertentu atau sepeda listrik.
Pertama, sepeda listrik kecepatannya dibatasi maksimal 25 kilometer per-jam. Kemudian, penggunaannya hanya diperuntukkan di dalam lingkungan masyarakat, bukan di jalan-jalan raya.
"Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik, meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan," kata Djoko.
"Dan sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per-jam," imbuh dia.
Selain itu, para pengguna juga wajib menggunakan helm dan berusia minimal 12 tahun.
Para pengguna juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk samping.
Baca juga: Sambut Mudik Lebaran, Dunlop Tawarkan Pembelian Ban Berhadiah Sepeda Listrik Hingga Mobil
"Dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahali dan mematuhi tata cara berlalu lintas," jelas Djoko.
Menurutnya, tata cara berlalu lintas yang harus dipahami itu meliputi cara-cara menggunakan kendaraan dengan tertib, memerhatikan keselatamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Sementara terkait wilayah aman untuk berkendara sepeda listrik, adalah di lajur-lajur pesepeda atau di lajur khusus kendaraan tertentu yang menggunanakan penggerak motor lisrik, permukiman, dan jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
120 Pelajar akan Ikut Demo Buruh di DPR Diamankan Polisi, Bolos Sekolah hingga Terprovokasi Medsos |
![]() |
---|
KAI Commuterline Siapkan Rekayasa Perjalanan KRL untuk Mengantisipasi Aksi Demo Buruh di Gedung DPR |
![]() |
---|
Dicegah Masuk Jakarta, 120 Pelajar Diduga Ikut Aksi Unjuk Rasa Buruh di Gedung DPR/MPR RI |
![]() |
---|
Gratis Naik Transportasi Umum, Warga Jakarta Puas Punya KLG |
![]() |
---|
Pengamen di Duren Sawit Jaktim Gagalkan Preman Curi Besi Scaffolding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.