Berita Jakarta

Ada 647 Kasus Kecelakaan Sepeda Listrik, Pengamat Petakan Syarat dan Wilayah Aman Berkendara

Menurut Djoko, sepeda listrik adalah suatu kendaraan tertentu yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi atau jalur khusus.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Banyak kecelakaan sepeda listrik yang dikendarai anak-anak di Jakarta 

"(Selain itu), di kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal dengan menggunakan penggerak motor lisrik terintegrasi, area perkantoran, area di luar jalan dan trotoar dengan memprioritaskan kecelamatan pejalan kaki," pungkas Djoko. 

Menurutnya, semua itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved