Jumat, 24 April 2026

Pembunuhan

Keluarga Dini Sera Afriyanti Minta Komisi Yudisial Memberhentikan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti mencari keadilan ke Komisi Yudisial atas keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur

|
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dian Anditya Mutiara
warta kota/rafzanjani
Ujang (mengenakan topi) saat tiba di Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan. Ujang merupakan ayah dari almarhum Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan hingga tewas oleh Ronald Tannur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti mencari keadilan ke Komisi Yudisial atas keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ayah korban, Ujang hadir langsung didampingi oleh putrinya, Afika serta kuasa hukum mereka Dimas Yemahura Alfaraouq bersama dengan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Laporan resmi keluarga korban di Komisi Yudisial tercatat dengan nomor 556/VII/2024/I.

Dimas mengatakan dasar laporan keluarga korban ke Komisi Yudisial yakni kontradiksinya putusan majelis hakim PN Surabaya antara surat tuntutan, surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan.

"Itu yang pertama. Kedua, kami meminta pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," katanya, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Setelah Bebas Keberadaan Ronald Tannur Tak Diketahui, Keluarga Dini Sakit Hati

Kemudian, pihaknya meminta Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi berupa penghentian hakim yang memeriksa perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengatakan Biro Investigasi Komisi Yudisial sudah bergerak dengan mengerahkan tim investigasi dan pengawas hakim.

Kata Pitaloka, laporan di Komisi Yudisial merupakan prasyarat agar segera ada tindak lanjut.

Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Komisi Yudisial, maka Komisi Yudisial punya wewenang menjaga kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.

Kemudian menetapkan kode etik atau pedoman perilaku hakim bersama dengan Mahkamah Agung.

Baca juga: Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR

Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atas pedoman perilaku hakim.

Berdasarkan Pasal 18 juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi atau investigasi kode etik dan pedoman perilaku hakim, memutuskan benar atau tidak laporan, mengambil langkah hukum tetapi tidak bisa mengeksekusi.

"Jadi hanya bekerja dalam wilayah etik murni. Kemudian yudirisnya ada di Mahkamah Agung dan akan dibentuk setelah tim investigasi dan tim pengawas hakim Komisi Yudisial melakukan rapat pleno dan keputusannya berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung," kata Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, kasus PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur harus tetap dikawal publik.

Komisi Yudisial hanya bisa memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung, namun keputusan nantinya akan tetap di Mahkamah Agung. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved