DPR RI Mengkuliti Hakim Pembebas Ronald Tannur, Curiga Ada yang Aneh dengan Putusan
Hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dikuliti oleh sejumlah anggota DPR RI Komisi III.
WARTAKOTALIVE.COM - Hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dikuliti oleh sejumlah anggota DPR RI Komisi III.
Para anggota DPR RI Komisi III mempertanyakan keputusan hakim Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan kasus pembunuhan.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan bahwa vonis pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti cukup mencurigakan.
Terlebih saat hakim memutuskan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur dibebaskan dari segala macam tuntutan.
Politisi Partai Demokrat itu pun mengingatkan betapa pentingnya mengawal peradilan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Pasalnya kata Santoso, apakah bebasnya Ronald Tannur sebagai bentuk dari mafia peradilan sehingga hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan.
Maka menurut Santoso, penting bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa para hakim yang mengadili Ronald Tannur.
Apabila benar para hakim terbukti terlibat dalam mafia peradilan, maka MA harus memberikan sanksi yang paling keras untuk para hakim.
“Ini telah menyangkut nyawa manusia dan pelaku bebas. Sehingga banyak persepsi di publik bahwa hukum tidak berlaku bagi orang-orang yang punya jabatan dan uang,” bebernya.
DPR RI juga mendesak agar Imigrasi segera melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur yang kini sudah bebas.
Hingga nantinya menunggu hasil kasasi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil pun menyebut banyaknya keanehan dari bebasnya Ronald Tannur.
Padahal barang buktinya sudah jelas yakni CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Nasir pun mempertanyakan mengapa alasan hakim mati rasa setelah melihat sederet kekejaman yang dilakukan Ronald Tannur.
Lantas Nasir curiga, apakah benar ada mafia peradilan sehingga keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.