DPR RI Singgung Mafia Hukum Saat Audiensi Bebasnya Ronald Tannur
DPR RI singgung soal mafia peradilan dalam kasus bebasnya Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI singgung soal mafia peradilan dalam kasus bebasnya Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Diketahui Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur. Kasus Ronald Tannur sendiri terjadi sejak Oktober 2023.
Dia menjadi tersangka penganiayaan sekaligus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti. Kasusnya bahkan sempat viral lantaran aksi kekerasan tertangkap CCTV.
Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil pun menyebut banyaknya keanehan dari bebasnya Ronald Tannur. Padahal barang buktinya sudah jelas yakni CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Nasir pun mempertanyakan mengapa alasan hakim mati rasa setelah melihat sederet kekejaman yang dilakukan Ronald Tannur. Lantas Nasir curiga, apakah benar ada mafia peradilan sehingga keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan.
“Mengapa hakim kok bisa mati rasa. Siapa yang mengganggu keyakinan dia itu, apakah tadi disebut-sebut ada mafia, bahwa semua alat bukti sudah ada dan visum sudah disajikan,” bebernya.
Seperti diberitakan, hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Erintuah berdalih putusan bebas ini karena pihaknya tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini.
Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Baca juga: DPR RI Hantam Hakim Ronald Tannur yang Dibebaskan PN Surabaya, Undang Keluarga Korban
Atas vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Dengan begitu, statusnya sebagai terdakwa masih melekat.
Keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi akan dikaji ulang dalam Kasasi. Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol juga akan dibawa ke kasasi.
Sementara itu dalam putusan, hakim Erintuah Damanik sempat menyatakan, kasus itu diadili manusia biasa. Pernyataan itu disampaikannya saat mengadili kasus tersebut.
Dia pun mempersilahkan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum jika ada pihak-pihak yang tidak terima.
Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.