DPR RI Mengkuliti Hakim Pembebas Ronald Tannur, Curiga Ada yang Aneh dengan Putusan

Hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dikuliti oleh sejumlah anggota DPR RI Komisi III.

Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompastv
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024). 

“Mengapa hakim kok bisa mati rasa. Siapa yang mengganggu keyakinan dia itu, apakah tadi disebut-sebut ada mafia, bahwa semua alat bukti sudah ada dan visum sudah disajikan,” bebernya.

Seperti diberitakan, hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Erintuah berdalih putusan bebas ini karena pihaknya tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Atas vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Dengan begitu, statusnya sebagai terdakwa masih melekat.

Keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi akan dikaji ulang dalam Kasasi.

Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol juga akan dibawa ke kasasi.

Sementara itu dalam putusan, hakim Erintuah Damanik sempat menyatakan, kasus itu diadili manusia biasa.

Pernyataan itu disampaikannya saat mengadili kasus tersebut.

Dia pun mempersilahkan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum jika ada pihak-pihak yang tidak terima.

Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved