Pembunuhan
Selis Kakak Saka Tatal Sempat Diambil Sumpah di Sidang PK, Jaksa Tanggapi Vina-Eky Tewas Kecelakaan
Selis Kakak Saka Tatal Sempat Diambil Sumpah di Sidang PK, Jaksa Tanggapi Vina-Eky Tewas Kecelakaan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali alias PK yang diajukan mantan terpidana kasus pembuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, Jumat (26/7/2024).
Dalam sidang dengan agenda kontra memori PK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah kesimpulan pihak Saka Tatal bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.
Usai pembacaan kontra memori PK dari JPU, Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sempat meminta pemohon menghadirkan saksi fakta untuk novum atau bukti baru yang diajukan.
Terkait itu, pihak Saka Tatal, menghadirkan Selis, kakak kandung Saka Tatal yang mengaku mendapat novum atau bukti baru berupa beberapa foto terkait tewasnya Vina dan Eky.
Selis awalnya akan bersaksi untuk novum atau alat bukti baru berupa foto korban Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan foto lainnya.
Selis sempat diambil sumpahnya, sebelum memberi kesaksian.
Baca juga: Jika Bukti Diajukan Saka Tatal Lolos di Sidang PK, Berpengaruh Pada 7 Terpidana Pembunuhan Vina
Kakak kandung Saka Tatal ini mengucap sumpah bahwa dirinya menemukan bukti baru berupa foto dan surat yang belum pernah diajukan di persidangan.
Namun usai diambil sumpah, sidang ditunda karena keterbatasan waktu dan akan dilanjutkan kembali Selasa (30/7/2024).
Dalam sidang sebelumnya, Rabu 24 Juli 2024, tim kuasa hukum membacakan memori PK yang didalamnya memuat keterangan dan penjelasan mengenai novum atau alat bukti baru yang diajukan.
Sehingga di dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa penyebab kematian korban Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal bukan pembunuhan.
Berikut delapan novum yang dibawa oleh pihak Saka:
1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum
Novum pertama, pihak Saka melampirkan foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.
Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam.
Selain itu, pihak Saka juga menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
"Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh saka tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon," kata kuasa hukum Saka.
2. Foto Vina di RS dan bukti visum
Novum lainnya adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan bahwa saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina.
"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Saka Tatal Sebut Keluarga Vina dan Pelaku Tak Pernah Imingi Uang, Selalu Diarahkan Hakim
3. Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung
Selanjutnya, pihak Saka melampirkan bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
4. Bukti kaki Vina luka karana terbentur baut lampu jalan
Pihak Saka Tatal juga membawa novum hasil visum yang menunjukkan bahwa terdapat luka pada korban Vina yang diakibatkan benturan antara tungkai kakinya dengan baut penopang lampu jalan.
Dia menjelaskan hasil visum memperlihatkan ada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang. Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.
"Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara a quo," ucapnya.
5. Bukti motor Eky lecet
Tim kuasa hukum Saka Tatal membawa foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.
Kuasa hukum Saka menjelaskan motor itu yang digunakan oleh Eky untuk membonceng Vina. Foto tersebut menunjukkan motor Eky mengalami kerusakan di beberapa bagian, yang mengindikasikan adanya kecelakaan.
"Motor korban Eky merek Yamaha warna biru cover body mengalami kerusakan, goresan akibat gesekan dengan badan jalan. Novum tersebut sesuai dengan saksi Polres Cirebon," ujarnya.
6. Rekaman Liga Akbar
Novum berikutnya adalah rekaman salah satu saksi Liga Akbar. Dalam rekaman tersebut, berisi pengakuan Liga Akbar bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayahanda Eky, Iptu Rudiana.
"Kesaksian Liga Akbar itu diperintahkan Iptu Rudiana. Faktanya, Liga Akbar tidak ada di sekitar area TKP. File rekaman ini menunjukkan pencabutan Liga Akbar sebagai saksi," ucap kuasa hukum.
7. Rekaman pidato Kapolri
Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit dijadikan novum. Pasalnya, dalam pidato tersebut terdapat penyataan Listyo yang dianggap penting untuk dipertimbangkan majelis hakim.
"Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina," ujarnya.
"Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Saka Tatal Sebut Keluarga Vina dan Pelaku Tak Pernah Imingi Uang, Selalu Diarahkan Hakim
8. Keterangan Dedi Mulyadi
File keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk juga turut dijadikan novum oleh pihak Saka.
Dalam video itu, pada intinya Dedi menerangkan ada orang lain selain 5 orang terpidana dewasa. Saksi yang dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian.
"Namun saksi tersebut tidak dijadikan saksi di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel.
Dia meyakini polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi ditemukannya jenasah Vina dan Eky.
Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun hendak putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.
Saksi Fakta dan Saksi Ahli
Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan, ada sekitar delapan atau sembilan saksi yang akan diajukan. ‘
"Ada ahli pidana, ahli forensik dan berbagai ahli yang lainnya. Mereka sesuai dengan kemampuannya,’’ kata Krisna.
Krisna menjelaskan, sejumlah saksi yang akan dihadirkan itu di antaranya adalah mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.
‘’Kita yakin bahwa Memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita snagat sempurna. Insya Allah mudah-mudahan Mahkamah Agung yang mengadili daripada PK kita ini mengabulkan,’’ kata Krisna.
JPU Bantah Kecelakaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah kesimpulan pihak Saka Tatal, bahwa tewasnya Vina dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon adalah karena kecelakaan tunggal.
Saka Tatal berkesimpulan berdasarkan bukti baru (novum) 1,2,3 dan 5 yang diajukan dalam memori PK, kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.
Terkait itu, jaksa dalam kontra memori atas PK pemohon menyatakan bahwa Vina dan Eky telah terbukti meninggal karena adanya pembunuhan.
Hal itu diungkapkan dalam sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Jumat (26/7/2024).
Mulanya, jaksa mengungkapkan sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5 oleh pihak pemohon adalah foto lama.
Foto itu telah diperiksa juga oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.
"Berdasarkan fakta hukum novum 1-3, dan 5, yang dianggap novum oleh penasihat hukum PK merupakan foto lama yang telah dilampirkan pada berkas perkara atas nama anak Saka Tatal yang pada dasarnya sama namun diambil dari angle berbeda," kata jaksa.
"Namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut," imbuhnya.
Novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon.
Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari flyover oleh kepolisian.
Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Novum 3, bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
Novum 5, foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.
Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Putusannya adanya pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.
"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," jelas jaksa.
"Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum," imbuhnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Dugaan Oknum Tertentu Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dwi Hartono Diduga Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Diketahui Kuliah S2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.