Minggu, 26 April 2026

Pilkada Serentak 2024

KPU DKI Dituding Jegal Calon Independen di Pilkada Jakarta, Ini Sebabnya

KPU DKI Jakarta dituding jegal calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk ikut Pilkada Jakarta.

warta kota/yolanda
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan) menjadi calon indepernden di Pilkada Jakarta. Tentu ini langkah berani karena mereka akan menghadapi lawan dari parpol. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- KPU DKI Jakarta dituding jegal calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk ikut Pilkada Jakarta.

Hal itu seiring dengan KPU DKI Jakarta yang meminta cagub dan cawagub jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk memperbaiki 538.178 data dukungan yang tidak memenuhi memenuhi syarat selama tiga hari.

Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan waktu yang diberikan KPU itu tentu tidak memungkinkan bagi pasangan calon (paslon) independen untuk memperbaiki data dukungan yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“Sebab, sangat sulit bagi paslon untuk memperbaiki data dukungan per harinya sekitar 175.000,” ucap Jamil saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (26/7/2024).

Jamil mengatakan bahwa KPU Jakarta terkesan menjegal calon independen Pilkada DKI Jakarta karena tidak memberi waktu yang cukup untuk memperbaiki data dukungan yang tidak memenuhi syarat.

“Ini sama saja KPU Jakarta terkesan tidak menginginkan calon independen atau perseorangan ikut berlaga pada Pilkada Jakarta,” ucap Jamil.

Jamil menyebut agar kesan itu tidak muncul, seharusnya KPU Jakarta memberi waktu yang rasional agar paslon cukup waktu untuk memperbaiki data dukungan tersebut.

Dengan waktu 10 hingga 15 hari waktu perbaikan kiranya lebih rasional.

“Dengan memberi waktu yang cukup, KPU Jakarta tidak akan dituding sebagai penghalang majunya calon independen. KPU akan dinilai lembaga yang memberi kesempatan kepada semua paslon baik jalur independen maupun melalui partai untuk berpeluang maju,” jelas dia.

Baca juga: KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit Pemilih Pilkada, KPU DKI Belum Dikabari

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta mengumumkan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu.

Pasalnya, mereka belum memenuhi syarat minimal data dukungan. Adapun dari 721.221 data yang diserahkan Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi.

Hasilnya, hanya 183.043 yang memenuhi syarat. Sementara sisanya 538.178 tidak memenuhi syarat sehingga Dharma-Kun harus memperbaikinya.

Diketahui, dalam rapat pleno tersebut, Dharma Pongrekun absen di KPU DKI Jakarta. Hanya Kun Wardana Abyoto dan sejumlah timsesnya yang hadir dalam pengumuman rapat pleno tersebut.

Dengan begitu, keduanya memiliki waktu tiga hari untuk melewati proses yang cukup sulit apabila masih ingin bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved