Kamis, 23 April 2026

Pilkada

KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit Pemilih Pilkada, KPU DKI Belum Dikabari

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) Pilkada Jakarta 2024.

|
warta kota/yolanda
Fahmi Zikrillah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.

"Sampai sekarang kami belum terima (aduan temuan KIPP). Mereka belum bersurat ke kami," ucap Fahmi saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (26/7/2024).

Dia mengatakan, pencoretan data pemilih perlu bukti dokumen.

 "Dalam mencoret data pemilih, harus ada dokumen pendukung. Jika warga sudah meninggal maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan kematian. Jika tidak ada maka tidak bisa serta merta kami coret dalam daftar pemilih," imbuhnya.

Adapun prinsip KPU memutakhirkan data pemilih berdasarkan de jure atau dokumen yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) Pilkada Jakarta 2024.

Dalam penelusurannya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menemukan adanya dugaan warga yang tidak tercoklit.


Ketua KIPP Jakarta Faiz Yazid, menhgatakan warga berinisial S yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Jakarta tidak tercoklit di daerah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.


“Setelah KIPP Jakarta mengonfirmasi hasil temuan relawan di lapangan, S mengaku tidak ada petugas KPU yang mendatangi rumahnya apalagi menghubunginya,” ucap Faiz, Jumat (26/7/2024).

Faiz mengatakan, atas temuan tersebut KIPP Jakarta menduga KPU Jakarta tidak melakukan monitoring secara maksimal dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan jajaranya tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga terjadi hal demikian.

“Oleh karena itu, KIPP Jakarta meminta KPU DKI Jakarta melakukan kroscek kembali atas temuan tersebut,” imbuhnya.

Kemudian, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta harus mengevaluasi jajarannya dengan cara penguatan kapasitas petugas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, sebab tahapan Pemilihan masih panjang.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved