Judi Online
Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online Ditangkap Polres Jakbar, 449 ATM Disita Polisi
Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar sindikat yang terkait kasus judi online yang masuk sindikat penjualan rekening
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar sindikat yang terkait kasus judi online (judol).
Kali ini, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria bernama Jefri (34), salah satu orang yang masuk dalam sindikat penjualan rekening untuk menampung uang hasil judi online.
"Benar kami amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024) lalu.
Menurut Andri, kasus tersebut pertama kali terungkap dari laporan masyarakat yang melihat adanya penjualan rekening penampungan judi online.
Baca juga: Jual Video Porno dan Iklankan Judi Online Bareng Pacar, Selebgram di Jakbar Ditangkap Polisi
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Setelah diselidiki, benar saja bahwa pelaku bernama Jefri terindikasi melakukan transaksi jual beli tersebut.
Andri menyampaikan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti pada saat Jefri ditangkap.
"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ungkap Andri.
Hingga berita ini diterbitkan, Andri belum membeberkan lebih jauh ihwal pengungkapan kasus tersebut.
Hanya saja, kini polisi telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Andri. (m40)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi |
|
|---|
| Dua Pemuda Jadi Bos Situs Judol, Omzet 3 Bulan Rp 100 Juta, Kombes Twedi: Rajin Promosi di Medsos |
|
|---|
| Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
|
|---|
| Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK |
|
|---|
| Kriminolog Sebut Kawanan Rugikan Bandar Judol Semestinya Dapat Dukungan Publik, Bukan Dijadikan TSK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penyitaan-rekening-judi-online34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.