Pembunuhan Vina
Jika Bukti Diajukan Saka Tatal Lolos di Sidang PK, Berpengaruh Pada 7 Terpidana Pembunuhan Vina
Saka Tatal mengajukan novum dalam Peninjauan Kembali (PK) ini mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.
WARTAKOTALIVE.COM - Saka Tatal mengajukan novum dalam Peninjauan Kembali (PK) ini mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.
Seperti diketahui sidang PK kasus Vina Cirebon yang melibatkan Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Dalam pengajuan PK hari ini, majelis hakim hanya menerima memori yang dibacakan.
"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan, 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar salah seorang kuasa hukum Saka Tatal, Krisna, Rabu (24/7/2024).
Menanggapi hal itu, Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, memandang, bahwa nantinya MA yang akan menguji bukti-bukti yang diajukan oleh Saka Tatal.
"Bila hasilnya diakui, (maka) bukti-bukti yang diajukan akan mengubah statusnya. Yang asalnya terpidana atau mantan yang sudah bebas, nanti akan dipulihkan nama baiknya," kata Prof Sambas saat dihubungi, Rabu (24/7/2024) malam.
Baca juga: Momen Detik-detik Saka Tatal Tiba di PN Cirebon Jelang Sidang PK
Disinggung apakah Saka Tatal akan mendapatkan kompensasi apabila bukti yang diajukannya diakui MA, menurut Prof Sambas, maka hal itu bisa dijadikan dasar gugatan kepada aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum negara telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Maka bisa saja nanti dimintakan ganti rugi," ungkap dia.
Selain kompensasi, lanjut Prof Sambas, diakuinya bukti Saka Tatal akan berimbas kepada terpidana lainnya dalam kasus Vina Cirebon.
"Kalau tidak, salah satu dari 7 orang kekuatan yang dijadikan sebagai keyakinan hakim itu adanya saksi yang konon dia melibat langsung para terpidana," katanya.
"Aep harus dicari klarifikasi dan Dede (saksi lain) harus didukung dengan bukti lain. Kalau misalnya Aep pada pernyataanya bahwa dulu tidak disetting, akan ada kesulitan bagi Dede pernyataannya menjadi kuat. Jadi, tidak hanya pernyataan harus ada bukti lain," ujar Prof Sambas menambahkan.
Prof Sambas tak menutup kemungkinan bila PK Saka Tatal diakui, lalu terpidana lain demikian, maka kasus Vina Cirebon kembali ke awal.
Artinya, patut diduga proses penanganan perkara Vina ini kembali ke belakang.
"Ada beberapa kemungkinan. Pertama sesungguhnya kecelakana murni seperti indikasi awal atau kalau bukan kecelakaan, harus dicari siapa sesungguhnya apa yang menyebabkan mati. Karena tidak mungkin orang mati tanpa sebab, mati karena kecelakaan tunggal atau dibunuh orang itu konsesukesinya akan mengubah posisi dari tiga DPO, sebab akhir hanya satu (Pegi) nambah keyakinan orang yang sesungguhnya perkara ini carut parut," tegas Prof Sambas.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Terima Laporan Iptu Rudiana, Ini Kata Brigjen Djuhandani
Bukti Saka Tatal
Dalam sidang, Saka Tatal bersama tim kuasa hukum membawa 13 novum atau bukti baru yang diharapkan dapat mempengaruhi putusan sebelumnya.
Sidang mulai dilaksanakan pada pukul 10.00 dan sempat diskors selama satu jam pada pukul 13.00.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan memori PK akhirnya selesai pada pukul 15.30. Sidang PK akan kembali dilanjutkan pada Jumat (26/7).
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
"Ya setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa saat dikutip Tribun, Rabu (24/7).
Sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai pukul 09.00.
"Agendanya jawaban dari termohon," kata ketua majelis hakim.
Kuasa hukum Saka Tatal, Riswanto, menjelaskan, bahwa jumlah keseluruhan novum yang diajukan mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.
"Novum yang sudah dibacakan ada 9 novum dan tambahan 4 novum yang akan dibacakan sekitar 17 lembar, jadi total novum ada 13 novum," kata dia.
Berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon:
Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.
Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.
Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.
Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.
Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati.
Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.
Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.
Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.
Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.
Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.
Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.
Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.
Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.
Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.
Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan. 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakini bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna saat diwawancarai media seusai sidang, kemarin.
Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.
“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.
Lebih lanjut, Krisna Murti meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.
"Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas. Kami berharap majelis hakim yang mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.
"Jadi, tidak usah ragu, tidak usah takut, jaksa yang sekarang menghadapi kami tidak perlu takut, karena tali pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim tidak usah ragu. Kita minta dengan hati yang mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelas dia.
Seperti diketahui, kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 sempat menjadi perhatian publik.
Kini, dengan diajukannya PK oleh Saka Tatal, diharapkan Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti terbaru yang diajukan.
Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Sugianti Iriani, turut menghadiri sidang PK kemarin.
Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Toni mengatakan, kehadiran tim penasehat hukum Pegi Setiawan kali ini untuk memberikan dukungan kepada Saka Tatal dan kuasa hukumnya.
"Kami hadir untuk memberikan dukungan secara moril dalam sidang PK Saka Tatal," kata Toni.
Ia memastikan, tim penasehat hukum Pegi Setiawan selalu mensupport dan memberitahukan setiap temuan bukti maupun informasi terkait kasus kematian Vina-Eky.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk turut memberitahu informasi terbaru mengenai misteri kasus Vina-Eky yang belum terungkap sejak 2016 kepada kuasa hukum Saka Tatal.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.