Ini Sikap BPOM Terhadap Roti Okko yang Pakai Zat Berbahaya, Seluruh Produk Ditarik dari Peredaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap tegas terhadap Roti Okko yang memakai zat natrium dehidroasetat pada pembuatannya.
Namun demikian pihak Aoka sendiri membantah telah memakai zat Sodium Dehydroacetate dalam produknya.
Produsen AOKA melalui humas PT Indonesia Bakery Family, Asep Nur Akhman mengklaim, produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Dalam melakukan produksi Roti Aoka kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan Sodium Dehydroacetate pada produknya," kata Asep.
Adapun kandungan zat berbahaya dalam roti Aoka pertama kali ditemukan dari hasil uji laboratorium perusahaan yang bergerak di bidang testing dan inspeksi, PT SGS Indonesia.
Pengujian dilakukan terhadap beberapa merek roti yang beredar di pasar dalam negeri sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024.
Di antaranya roti merek SR, MR, RA, dan RO.
Masih dari dokumen yang sama, uji lab yang dilakukan SGS Indonesia atas salah satu zat yang dianggap berbahaya, yaitu Sodium Dehydroacetate pada masing-masing sampel produk roti tersebut.
Hasilnya, roti merek RA dan RO terdeteksi mengandung zat Sodium Dehydroacetate masing-masing sebesar 235 miligram/kilogram dan 345 mg/kg.
Adapun dua merek lainnya yang diperiksa SGS, yakni roti merek SR dan MR, namun tidak terdeteksi memiliki zat tersebut.
Namun dari hasil pengujian BPOM hanya Roti Okko yang dipastikan mengandung zat berbahaya dalam pembuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.