Ini Sikap BPOM Terhadap Roti Okko yang Pakai Zat Berbahaya, Seluruh Produk Ditarik dari Peredaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap tegas terhadap Roti Okko yang memakai zat natrium dehidroasetat pada pembuatannya.
WARTAKOTALIVE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap tegas terhadap Roti Okko yang memakai zat natrium dehidroasetat pada pembuatannya.
Sikap BPOM ini diambil setelah melakukan sidak terhadap Roti Okko pada 2 Juli 2024.
BPOM dalam keterangan tertulis memastikan hanya Roti Okko yang mengandung zat berbahaya saat diuji oleh BPOM.
Sementara Roti Aoka dipastikan aman untuk dikonsumsi.
BPOM menemukan bahwa produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, sikap BPOM pun diungkapkan pada Rabu (28/7/2024). BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
Adanya kandungan zat tersebut kata BPOM, tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Selain itu BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Pihak BPOM memastikan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif.
Hal itu meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Bukan Roti Aoka, Ternyata Roti Okko yang Mengandung Zat Berbahaya
BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM.
Sebagai informasi Roti merek Aoka yang sempat menjadi sorotan karena dugaan mengandung zat berbahaya, kini ditemukan dijual di beberapa kedai di Pekanbaru.
Namun demikian pihak Aoka sendiri membantah telah memakai zat Sodium Dehydroacetate dalam produknya.
Produsen AOKA melalui humas PT Indonesia Bakery Family, Asep Nur Akhman mengklaim, produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Dalam melakukan produksi Roti Aoka kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan Sodium Dehydroacetate pada produknya," kata Asep.
Adapun kandungan zat berbahaya dalam roti Aoka pertama kali ditemukan dari hasil uji laboratorium perusahaan yang bergerak di bidang testing dan inspeksi, PT SGS Indonesia.
Pengujian dilakukan terhadap beberapa merek roti yang beredar di pasar dalam negeri sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024.
Di antaranya roti merek SR, MR, RA, dan RO.
Masih dari dokumen yang sama, uji lab yang dilakukan SGS Indonesia atas salah satu zat yang dianggap berbahaya, yaitu Sodium Dehydroacetate pada masing-masing sampel produk roti tersebut.
Hasilnya, roti merek RA dan RO terdeteksi mengandung zat Sodium Dehydroacetate masing-masing sebesar 235 miligram/kilogram dan 345 mg/kg.
Adapun dua merek lainnya yang diperiksa SGS, yakni roti merek SR dan MR, namun tidak terdeteksi memiliki zat tersebut.
Namun dari hasil pengujian BPOM hanya Roti Okko yang dipastikan mengandung zat berbahaya dalam pembuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.