Ibadah Haji
BPKH Gandeng 30 Bank Syariah sebagai Penerima Setoran Haji Mulai Juli 2024
BPKH resmi menandatangani nota perjanjian kerja sama (PKS) dengan 30 bank, sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.
Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH.
Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya. (faf)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
447 Jemaah Meninggal Selama Ibadah Haji 2025, 40 Orang Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi |
![]() |
---|
Heboh Pemerintah Arab Saudi Pangkas Kuota Haji 50 Persen, Menag: Tiap Rapat tak Pernah Bahas itu |
![]() |
---|
Gawat, Pemerintah Arab Saudi Mau Potong Kuota Haji Indonesia 50 Persen, BP Haji Janji Melobi |
![]() |
---|
Hari ini 7 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan ke Indonesia dari Dua Bandara |
![]() |
---|
Kabar Duka dari Makkah, Sebanyak 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Hari ke-39 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.