Ibadah Haji

BPKH Gandeng 30 Bank Syariah sebagai Penerima Setoran Haji Mulai Juli 2024

BPKH resmi menandatangani nota perjanjian kerja sama (PKS) dengan 30 bank, sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)

Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (tengah) dan Ketua Umum Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Hery Gunardi, bersama beberapa Dirut Bank Syariah lainnya saat meneken nota PKS di gedung pertemuan, The Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024). 

BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.

Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH.

Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya. (faf)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved