Penganiayaan
PP Muhammadiyah Minta Kapolri Kabulkan Permohonan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Ini Respons Polri
PP Muhammadiyah Layangkan Surat ke Kapolri Minta Dilakukan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Ini Respons Polri
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri buka suara atas surat yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBHAP PP Muhammadiyah) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang, Sumatra Barat.
Diketahui, LBHAP PP Muhammadiyah melayangkan surat kepada Kapolri berisi permohonan agar dapat segera dilakukan ekshumasi pada Senin (22/7/2024) hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, adanya permintaan ekshumasi masuk dalam bagian proses penyidikan kasus itu.
"Ini baru disampaikan ya. Tentu ada mekanismenya dan kalaupun ada harapan seperti itu, menjadi bagian daripada proses penyidikan," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Senin.
"Kembali lagi nanti penyidik akan mempelajari dan kemudian konteks ekshumasi ini bagian daripada penyidikan itu," sambung jenderal bintang satu tersebut.
Dalam ekshumasi ini, ucap Trunoyudo, nantinya juga akan berkoordinasi bersama tim Kedokteran Forensik.
Baca juga: Kematian Asep, Pria di Setu Bekasi Terkuak! Rupanya Dibunuh Istri dan Anaknya Hanya karena Ini
Baca juga: Wujudkan Seleksi Penerimaan Bersih dan Transparan, Kemenkumham Gunakan Aplikasi Bersih Rekrutmen

"Kedua, apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan. Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata dia.
"Namun demikian, itu menjadi harapan dan tentunya kembali lagi di Polda Sumbar nanti akan melakukan langkah-langkah. Nanti koordinasinya juga dengan kedokteran forensik tentunya ya," lanjut Trunoyudo.
PP Muhammadiyah Layangkan Surat ke Kapolri, Minta Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBHAP PP Muhammadiyah) mendatangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Kedatangannya adalah untuk melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berisi permohonan untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang, Sumatra Barat.
"Kami dari LBHAP PP Muhammadiyah Jakarta telah mendapatkan kuasa dari orang tua Afif Maulana, di sini ada surat kuasanya dan beliau sudah mendatangi kantor PP Muhammadiyah dan meminta bantuan pendampingan hukum," ujar Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, ekshumasi perlu dilakukan guna mengetahui penyebab kematian Afif Maulana.
Baca juga: Polda Sumbar Sebut Afif Maulana Lompat dari Atas Jembatan, Ternyata Bertolak Belakang

Rencana ekshumasi ini bahkan sejalan dengan Kapolri yang sempat menyatakan pada awal Juli lalu bahwa jenazah Afif perlu dilakukan ekshumasi.
"Kami sudah ketemu dengan teman-teman LBH Padang, bahkan kami juga sudah koordinasi dengan Komnas HAM termasuk juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Jadi ini adalah rencana bersama kita untuk mengungkap sebetulnya apa yang menjadi penyebab Afif Maulana tewas," ujar dia.
"Apakah karena penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang selama ini beredar atau karena melompat dari Jembatan Kuranji. Ini kan dua hal berbeda, sehingga untuk melihat apa yang menjadi penyebab latar belakang, maka harapannya dengan adanya ekshumasi atau autopsi ulang bisa terungkap apakah betul dia jatuh atau karena faktor kekerasan fisik oleh aparat kepolisian di Padang," sambungnya.
Pihaknya, ucap Gufroni, bahkan siap jika diminta turut serta dalam ekshumasi itu dengan melibatkan dokter forensik.
PP Muhammadiyah memiliki sejumlah dokter ahli berpengalaman dalam ekshumasi.
Baca juga: Polisi Larang Keluarga Kafani Jenazah Afif Maulana usai Diautopsi, Dugaan Dibunuh Aparat Menguat
"Kami mendengar pernyataan dari Bapak Kapolri kalau tidak salah tanggal 3 Juli intinya adalah akan mendorong untuk dilakukan autopsi ulang dengan melibatkan pihak luar," katanya.
"Maka atas itulah kami merasa bahwa kami punya pengalaman dokter-dokter Muhammadiyah siap membantu bilamana diperlukan untuk menjadi dokter forensik dari pihak Mabes Polri," lanjut dia.
Kontras Sebut Kasus Kekerasan Anak Seperti Afif Maulana, Kado Pahit HUT Bhayangkara
Koordinator komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya menyebut kasus kematian Afif Maulana menjadi kado pahit HUT ke-78 Bhayangkara .
Hasil survei Litbang Kompas, citra positif Polri naik 73,1 persen.
Namun, dalam catatan Kontras ada sejumlah kejadian yang justru mencoreng nama baik kepolisian.
"Mulai dari kasus Vina, yang menunjukkan ada ketidak profesionalitasan dalam institusi kepolisian dan ada permasalahan yang cukup akut di kepolisian. Ditambah lagi kasus penyiksaan terhadap anak. Ini semakin mencoreng korps Bhayangkara," ujar Dimas, Selasa (2/7/2024) di gedung YLBHI, Jakarta.
Ada yang salah dengan institusi kepolisian, termasuk bagaimana institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum nyatanya masih melanggengkan praktik yang sangat tidak manusiawi.
Baca juga: Polisi Larang Keluarga Kafani Jenazah Afif Maulana usai Diautopsi, Dugaan Dibunuh Aparat Menguat
Praktik yang Dimas maksudkan adalah praktik penyiksaan dan praktik yang menyasar anak.
"Padahal pada standar ketentuan internasional, anak harus ditetapkan sebagai subjek hukum. Tidak boleh mendapat penghukuman secara fisik," ucapnya.
Hal tersebut kata Dimas telah diatur oleh Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Polisi harus mempertimbangkan tiga hal, prinsip nesesitas, legalitas dan proporsionalitas.
Dimas mengatakan, dari kasus Afif dan teman-temannya menunjukkan kultur kekerasan masih lestari di tubuh institusi kepolisian.
"Dalam satu tahun kemarin, Kontras juga menyoroti ada 14 korban anak yang jadi korban penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian," ujarnya.
Tahun ini pun, aparat kepolisian menjadi aktor pelaku dominan dalam konteks penyiksaan yang dilakukan baik untuk urusan pengakuan (mengejar pengakuan hukum) maupun untuk penghukuman.
Kontras secara terang-terangan mengatakan ada yang salah dengan institusi kepolisian.
Kontras juga menyoroti kasus Afif. Khususnya inkonsistensi pernyataan kepolisian atau Kapolda Sumatera Barat.
"Serta ada upaya untuk intimidasi, ada upaya tindakan-tindakan mengancam pendamping hukum, keluarga korban ataupun saksi-saksi. Kami melihat ini upaya untuk obstruction of justice," ucapnya.
Kontras melihat hal tersebut adalah upaya kepolisian menghalangi pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi keluarga korban.
Menurutnya, langkah Polda Sumatera Barat tersebut sangat fatal.
"Karena dalam konteks penegakan hukum, tindakan obstruction of justice merupakan salah satu langkah awal terjadinya pelanggaran hak asasi manusia," ucapnya.
Buntut Kejanggalan Kematian Bocah SMP Afif Maulana, Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam Polri
Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mendatangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024) terkait kasus dugaan penyiksaan yang dialami Afif Maulana (13).
Kedatangannya untuk mengadukan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono ke Propam Polri, buntut kejanggalan kematian Afif.
Laporan pengaduan itu teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.
"Sore hari ini, kami melalukan agenda ke Mabes Polri. Pertama, kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan 1 Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Polri terhadap proses penyelidikan dan penyidikan soal dugaan kasus tersebut.
"Laporan pengaduan berkesinambungan dengan upaya permohonan kami ke Birowasidik, mengapa? Karena selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang maupun Polda Sumbar," jelas Andrie Yunus.
Baca juga: Kontras Sebut Kasus Kekerasan Anak Seperti Afif Maulana, Kado Pahit HUT Bhayangkara
"Kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik, misal alih-alih Polda Sumatera Barat dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu," papar Andrie Yunus.
Dengan adanya pengaduan ini, pihaknya mendorong untuk dilakukan investigasi serta penyidikan mendalam.
BERITA VIDEO: 116 Orang Tewas Akibat Berdesakan dalam Gelaran Acara Keagamaan di India
Perintah Kapolri
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menutup kasus dugaan penyiksaan yang dialami Afif Maulana (13).
Namun di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk melakukan pengecekan.
"Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Listyo Sigit kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tak hanya internal, Listyo Sigit berujar bahwa pihak eksternal pun turut dilibatkan.
"Termasuk Kompolnas juga turun untuk cek," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Sibuk Cari Pembuat Berita Viral, Polisi Disebut Sengaja Tutupi Kematian Afif Maulana
Listyo Sigit menuturkan tim Mabes Polri juga dikerahkan untuk melakukan supervisi.
"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti. Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi," tutur Listyo Sigit.
"Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat, silakan dimonitor karena mitra dari pengawas eksternal juga ikuti kasus tersebut," papar Listyo Sigit.
BERITA VIDEO: Terekam Detik-detik Kereta Api Tabrak Truk Damkar di Indramayu
Polisi Disebut Sengaja Tutupi Kematian Afif Maulana
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai Polisi terkesan menutupi kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana (13) yang tewas diduga disiksa Polisi.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (25/6/2024).
Dugaan itu kata Diki dapat terlihat dari pernyataan Polisi yang mengatakan bahwa polisi mencari pembenaran lain dengan menyatakan hendak mencari pihak yang memviralkan kematian Afif.
“Ini kayaknya sedikit salah ya Polda Sumbar. Kenapa? Harusnya Polda Sumbar harus fokus penanganan kasus, bukan mencari pembenaran atau hal yang lain,” kata Diki di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menunjukkan bahwa polisi tidak serius menangani perkara ini.
Diki menilai, pernyataan tersebut juga mengindikasikan adanya upaya untuk menutup kasus ini secara perlahan.
Baca juga: Mobil Patroli Polisi Lindas Bendera Israel, Ini Kata Divisi Humas Polri
“Hemat kami bahwa Polda Sumbar ini tidak serius dalam penanganan kasus ini. Malah mencari tumbal di balik ini. Iya, salah satu bentuk menutup secara perlahan dalam kasus ini,” ucap Diki.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan bahwa pihaknya akan mencari pihak yang memviralkan informasi dugaan penyiksaan Afif Maulana.
Irjen Suharyono menyebut viralnya kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif telah merusak citra institusi Polri. Menurutnya, tidak ada bukti Afif disiksa polisi hingga tewas.
"Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana," kata Suharyono, Minggu (23/6/2024).
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.