Pendidikan

Penghapusan Jurusan di SMA, Plt Kadisdik DKI Sebut Pelajar Diberi Kebebasan Pilih Mapel Sesuai Minat

Penghapusan jurusan IPA, IPS dan bahasa di jenjang SMA memberikan kebebasan bagi peserta didik memilih mata pelajaran pilihan.

|
dok.AIPKON
Ilustrasi - penghapusan penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di jenjang SMA/MA 

Mengenal Jurusan Aktuaria, dari Pengertian, Jurusan hingga Prospek Pekerjaannya Kurikulum Prototipe diluncurkan pada tahun ajaran 2021/2022 dan telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PGP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK).

Kurikulum Prototipe kemudian berganti nama menjadi Kurikulum Merdeka.

Jadi, sebenarnya, penghapusan jurusan IPA, IPA, dan Bahasa di SMA telah dilakukan oleh Kemendikbud sejak 2021 lalu.

Akan tetapi, saat itu, ketentuan penghapusan jurusan baru diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Kemudian, pada 2022, Kemendikbud memberikan opsi kepada satuan pendidikan yang tidak termasuk sekolah penggerak untuk dapat menerapkan kurikulum prototipe.

“Sekolah-sekolah dapat menggunakan kurikulum prototipe secara sukarela tanpa seleksi. Baru nanti tahun 2024 Kemendikbudristek akan menetapkan kebijakan mengenai kurikulum mana yang akan dijadikan kurikulum nasional untuk pemulihan pembelajaran,” ujar Supriyatno, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, Senin (17/1/2022).

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengungkapkan Kurikulum Merdeka saat ini telah diterapkan oleh sebagian besar jenjang pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, Kemendikbud segera menerapkan penghapusan jurusan di semua sekolah.

"Pada tahun ajaran 2022, sudah sekitar 50 persen satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada tahun ajaran 2024 saat ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95 persen untuk SD, SMP, dan SMA/SMK," kata Anindito. (*)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved