Pembunuhan
Otto Hasibuan Ungkap Punya Bukti Kuat Vina dan Eky Bukan Tewas Dibunuh Tapi Kecelakaan
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Vina dan Eky ternyata bukanlah korban pembunuhan tapi tewas kecelakaan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu yakni Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki bukti kuat bahwa Vina dan Eky ternyata bukanlah korban pembunuhan.
Menuurut Otto Hasibuan, bukti kuat yang dimilikinya tersebut menunjukkan bahwa Vina dan Eky ternyata tewas karena kecelakaan tunggal yang terjadi flyover Talun, Cirebon, dimana keduanya berboncengan sepeda motor.
Hal itu diungkapkan Otto Hasibuan dalam acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan di Inews TV, Selasa (16/7/2024) malam.
Baca juga: Dugaan Kebohongan Pegi Dibongkar Kuasa Hukum Suroto, Tahun 2016 Wilfried Zaha Belum Punya Tato
Otto Hasibuan mengaku pihaknya menerima kiriman foto bergambar baut di flyover di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dimana tubuh Vina dan Eky pertama kali ditemukan tergeletak.
Flyover tersebut merupakan lokasi Vina dan Eky pertama kali ditemukan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Katanya dalam putusan ditemukan polisi, ada bekas daging di sini (baut sekrup). Artinya kalau itu adalah daging, itu berarti peristiwa kecelakaan akan mungkin terjadi di sana," ujar Otto Hasibuan sambil menunjukkan foto yang dimaksud ke pembawa acara.
Baca juga: Otto Hasibuan Singgung Anak Ketua RT Lolos dari Kasus Vina, Padahal Tidur Bareng Terpidana
Menurut Otto, seharusnya penyidik menindaklanjuti temuan baut berbalut daging tersebut.
Dari temuan itu, kata Otti, bisa didalami apakah Vina dan Eky mengalami kecelakaan atau bukan.
"Mungkin mereka jatuh (kecelakaan) di sana, kecelakaan tunggal, dan ini ditemukan oleh polisi katanya. Di belakang showroom tidak ada darah soalnya," katanya.
Karenanya Otto, meyakini kliennya bakal bebas, menyusul Pegi Setiawan yang diputus PN Jabar penetapan tersangkanya tidak sah.
Bebasnya Pegi, diakui Otto, menjadi angin segar bagi para terpidana lain dimana 7 orang divonis seumur hidup dan satu orang 8 tahun penjara.
"Pasti (jadi angin segar), ada dua hal, dari segi psikologis sudah pasti terpengaruh, dari segi hukum juga. Karena kalau Pegi terbukti bersalah itu kan akan memengaruhi," katanya.
Laporkan Iptu Rudiana
Otto Hasibuan menyebutkan pihaknya berencana akan melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky, ke Bareskrim Polri.
Pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim, kata Otto, atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus Vina Cirebon dan akan dilakukan, Rabu (17/7/2024) besok.
| Warga Nanggewer Geger, Ditemukan Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Fakta Baru Soal Dugaan Pemerkosaan di Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cilincing Jakut |
|
|---|
| Wanita Hamil Tewas di Kamar Hotel Palembang, Mulut Disumpal dan Leher Dijerat |
|
|---|
| Kapolres Metro Jakut Ungkap Motif Remaja Bunuh Bocah 12 Tahun di Cilincing |
|
|---|
| CCTV Rekam Gerak Mencurigakan Wanita Hamil Sebelum Ditemukan Tewas di Hotel Palembang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.