Berita Jakarta
Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti: Cacat Hukum
Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti: Cacat Hukum
Nanto menyebutkan SK Kasatpol PP DKI Jakarta terkait pembebasan tugasnya atas dugaan pelanggaran disiplin, secara aturan sudah kadaluwarsa dan cacat hukum.
Hal itu, diungkapkannya, merujuk dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1.
Dalam peraturan itu, lanjut Nanto, dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan kententuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan atau mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
"Sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu," bebernya.
Selain itu, dijelaskannya, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.
"Tentunya bertolak belakang dengan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa persoalan ini, katanya.
"Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa dengan Sekda DKI membetuk tim pemeriksa?" kata Nanto dengan heran.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Foto-foto Rekayasa Lalin di Jalan TB Simatupang-Lebak Bulus Dimulai |
![]() |
---|
Bobol Gembok Pagar, Komplotan Pencuri Gasak Motor dari Sebuah Rumah di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Tanggapi Informasi yang Viral, Pramono Anung Bantah Istrinya Punya Jabatan di Balai Kota |
![]() |
---|
Gubernur DKI Hadiri Wisuda 1.618 Lansia di TMII, Pramono: Mereka Mau Sekolah Sangat Luar Biasa |
![]() |
---|
Pedagang Es Teh Solo Ditemukan Tewas di Kontrakan Menteng, Sempat Keluhkan Hernia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.