Berita Jakarta

Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti: Cacat Hukum

Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti: Cacat Hukum

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti apel kesiapsiagaan pasukan menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP Jakarta Selatan nonaktif,  Nanto Dwi Subekti angkat bicara terkait jabatannya saat ini. 

Nanto menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang diberikan kepada dirinya tidak berdasar dan cacat hukum.  

"Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kadaluwarsa," kata Nanto Dwi Subekti kepada wartawan pada Senin (15/7/2024). 

"Karena kasus ini terjadi pada tahun 2016 sampai 2017, sehingga menurut saya kasus ini cacat hukum," sambungnya.

Nanto menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin pada 2016 sampai dengan tahun 2017, berawal saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Yani Wahyu Purwoko. 

Selama dua tahun, kata dia, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu. 

"Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf
operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan," katanya. 

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 50 Kendaraan Motor Kena Tegur Polisi di Bawah Fly Over Tomang

Baca juga: Spanyol Jadi Juara Eropa 2024, Berlliana Lovell: Permainannya Bagus Banget dan Cowoknya Ganteng

Setahun aktif kemabli bertugas, lanjutnya, pada tahun 2019, Nanto kemudian mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, pada 2019 Nanto Dwi Subekti dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.

Kemudian, pada 12 April 2023, ia dipromosikan kembali sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023. 

Namun, pada 20 Desember 2023, Nanto menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.

Nota dinas tersebut disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto. 

Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.

"Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebastugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan," ujarnya. 

Sanggah Melanggar Disiplin

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved