Anak Laporkan Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan Adiknya
Sidang lanjutan perkara ibu dan anak kandung gegara pemalsuan tanda tangan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Sidang perkara ibu dan anak kandung gegara pemalsuan tanda tangan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024).
Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.
Seperti dikutip dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi Edi Sugiono adik kandung terdakwa Kusumayati sekaligus paman dari korban Stephanie, Jaksa menduga ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh pihak terdakwa.
Bahkan dalam persidangan, Jaksa sempat menyanyakan kepada Edi Budiono, mengenai persoalan persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati yakni Sugianto.
"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat, Sukanda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7/2024).
Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.
"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.
Edi lantas menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut, ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.
"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," imbuhnya.
Baca juga: Imigrasi Karawang Hadirkan Layanan Paspor Keliling Selama Juli 2024, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Lebih lanjut diwawancara usai sidang, Sukanda menuturkan, bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum
"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yanh dilaporkan yaitu pidana," ujar Sukanda.
Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.
"Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuman memang dia tidak punya saham disitu," ungkap Sukanda.
Sukanda menjelaskan, Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.
Akhir dari Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
JPU Nilai Nota Pembelaan Ibu yang Digugat Anak Kandung, Kusumayati Hanya Asumsi Tanpa Bukti |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kebohongan Kusumayati |
![]() |
---|
Jalani Sidang Pledoi, Kusumayati Dinilai Berikan Pernyataan Berbeda dengan Fakta Sidang |
![]() |
---|
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Kembali Ditunda, KAI Pertanyakan Sikap JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.