Kriminalitas

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Kembali Ditunda, KAI Pertanyakan Sikap JPU

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Kembali Ditunda, Kongres Advokat Indonesia Pertanyakan Sikap JPU

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang terdakwa Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -  Sidang perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) denfan terdakwa Kusumayati dengan agenda tuntutan kembali ditunda pada Rabu (2/10/2024) kemarin.

Terkait kembali ditundanya itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihaknya mendesak JPU tidak menjadi penghambat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Kami mengingatkan jaksa agar tidak menjadi penghambat dengan terus menerus menunda proses persidangan yang sudah masuk tahap penuntutan," kata Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar kepada awak media pada Kamis (3/10/2024).

Erman menilai penundaan tuntutan itu diduga karena pihak jaksa penuntut umum terus memaksa pihak korban untuk menempuh langkah restorative justice yang tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) itu juga kemudian meningatkan, restorative justice tidak akan bisa menghilangkan pidana yang dilakukan oleh seseorang apalagi terdakwa.

"Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum," katanya.

"RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak jika tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan," tegasnya.

Oleh karena itu, dengan sikap seperti itu, Erman itu kembali meyakini hakim bakal tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.

Erman pun berharap pihak jaksa penuntut umum tidak lagi terus menerus memaksakan untuk mengajukan upaya perdamaian jika kedua belah pihak yang berkonflik lebih memilih upaya hukum.

"Itu ada batasnya jangan dipaksa karena keputusan semua ada di hakimnya. Yang penting ada kepastian karena rasa keadilannya harus tetap dikedepankan," tandasnya.

Baca juga: Miris, Istri Jadi TKW di Arab Saudi, Ayah di Karawang Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Baca juga: Marissa Haque Wafat, Hotman Kenang Dirinya Hampir Meninggal Dunia Sebelum Diselamatkan Prof Santoso

Perkara pidana antara Stephanie dan ibunya, Kusumayati, dengan nomor perkara 143/Pid.B/2024/PN Kwg, kini memasuki babak baru.

Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya dijadwalkan hari ini ditunda hingga Rabu, 9 Oktober 2024 mendatang. 

Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris, yang menyebabkan kerugian bagi Stephanie.

Stephanie melaporkan tindakan ibunya berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved