Berita Bohong
Bikin Konten Bohong Soal Pemalakan di Puncak Bogor, Wartawan Warga Tangerang Dibekuk Polisi
RAP (24), karyawan swasta dari Kota Tangerang dan AF (30), wartawan, diamankan polisi Jumat (12/7/2024) karena bikin konten bohong pemalakan di Puncak
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- RAP (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, dan AF (30), seorang wartawan, diamankan polisi pada Jumat (12/7/2024).
Dua pria ini ditangkap polisi karena membuat konten bohong soal pemalakan saat kemacetan di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024 lalu.
Konten ini viral di media sosial melalui akun Tiktok @banIpal_.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso, S. Pd.,M.H, mengatakan konten hoaks ini dibuat pada Minggu (30/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan laporan informasi yang diterima Polsek Cisarua pada 2 Juli 2024, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Buana segera melakukan penyelidikan," kata Eddy di Cisarua, Jumat (12/7/2024).
Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.
Baca juga: Ramai Ormas Lakukan Pemalakan Berkedok THR, Wali Kota Jakarta Barat Berkoordinasi dengan Polisi
"Pelaku berijisial RAP (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal," ujarnya.
Pelaku lainnya AF (30), seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra turut diamankan.
"Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak," jelas Eddy.
Para pelaku juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan.
Pihak Kepolisian Polsek Cisarua akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.
"Penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Eddy.
Baca juga: 6 Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Cengkareng yang Videonya Viral Dibekuk Polisi
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Polsek Cisarua juga telah melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini," tandas Eddy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.