Viral di Media Sosial

6 Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Cengkareng yang Videonya Viral Dibekuk Polisi

Polres Jakarta Barat membekuk 6 pelaku pemalakan sopir truk di Cengkareng Jakbar yang videonya sempat viral di media sosial

Istimewa
Pelaku pemalakan sopir truk kayu di Cengkareng saat berhasil diamankan polisi. Aksi pemalakan pelaku, videonya sempat viral di media sosial 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah orang melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk kayu yang melintas di Jalan Ring Road Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat.

Banyaknya laporan masuk dari pihak yang dirugikan, membuat polisi bergerak cepat menyisir keberadaan pelaku di sekitar lokasi, Rabu (5/4/2023) 

Dari hasil penyisiran tersebut, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto mengatakan, sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan.

"Setelah kami menerima adanya informasi dari akun instagram @polres_jakbar, kami bersama dengan polsek Cengkareng langsung bergerak ke lokasi," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

"Setibanya di lokasi, kami mengumpulkan informasi dan mencari pelaku pemalakan," imbuh dia.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyampaikan, dari enam orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan pelaku pemalakan yang terekam dalam video viral di media sosial.

Baca juga: VIDEO Viral Aksi Pemalakan Sopir Truk, Polisi Bekuk Pelaku Kurang dari 24 Jam

Kendati begitu, Hasoloan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.

"Hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan. Karenanya kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan polisi ke Mapolsek Cengkareng," jelas Hasoloan.

Untuk diketahui, video viral itu menampilkan tiga pelaku yang tampak memaksa sopir truk yang sedang melintas dengan meminta sejumlah uang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Spesialis Penumpang Bajaj dengan Modus Uang Kawalan 

Dalam unggahan di akun Instagram @jakartabarat24jam, dinarasikan bahwa para pelaku memalak sopir truk dengan pelat nomor daerah di luar Jakarta.

Selain itu, para pelaku juga disebut meminta uang kepada sopir truk tersebut sebesar minimal Rp 50.000. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved