Kabar Artis

Yudha Arfandi Diduga Tenggelamkan Dante Setelah Kisah Cintanya dengan Tamara Tyasmara Tidak Direstui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya menyebut Yudha Arfandi punya dendam karena huhungannya tidak direstui.

Warta Kota/Ramadhan LQ
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya menyebut Yudha Arfandi punya dendam karena huhungannya tidak direstui. Yudha Arfandi (oranye), tersangka kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, saat dihadirkan di proses rekonstruksi yang berlangsung di kolam renang yang ada di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Yudha Arfandi sempat browsing di internet untuk mencari terkait CCTV kolam renang dengan handphone miliknya. 

Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah.

Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang.

Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara Tyasmara meminta Dante berhenti berenang.

Baca juga: Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara Belum Diungkap Gamblang, Ini Penjelasan Polisi

"Namun terdakwa menyatakan 'itu akting aja si Dante' dan begitu mendengar perkataan dari terdakwa, saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak," tulis jaksa di SIPP.

Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha Arfandi kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saat itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha Arfandi terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.

Baca juga: Tamara Tyasmara Emosi Lihat Yudha Arfandi Tenggelamkan Anaknya di Kolam Renang Saat Rekonstruksi

Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa.

Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.

Baca juga: Polisi Ungkap Dua Kebohongan Yudha Arfandi Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Atas perbuatannya, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha Arfandi didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Dakwaan keduanya, Yudha Arfandi didakwa melakukan kekerasan pada anak.

"Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati," tulis dakwaan jaksa.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yudha Arfandi Disebut Tenggelamkan Dante karena Hubungan dengan Tamara Tyasmara Tak Direstui"

Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved