Berita Jakarta
Kerap Bikin Resah Warga, Satpol PP DKI Jakarta Bakal Seret Jukir Liar hingga Pengamen ke Pengadilan
Kerap Bikin Resah Warga, Satpol PP DKI Jakarta Bakal Seret Jukir Liar hingga Pengamen ke Pengadilan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
"Kegiatan pengawasan di lapangan tetap dilakukan, setelah bulan Juli maka masuk bulan Agustus dan kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, termasuk Polda Metro Jaya. Mereka yang melanggar-melanggar ini akan dibawa ke ranah Tipiring," tuturnya.
"Untuk pembinaan dilakukan sampai bulan Juli, tapi kalau nanti di bulan Agustus minggu pertama, minggu kedua akan secara masif dilakukan penjangkauan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda ini, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan," sambungnya.
Arifin menambahkan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.
"Nanti akan tetap ada penjangkauan yang dilakukan teman-teman dari Satpol PP di wilayah, namun mulai besok akan berlaku ketentuan pencatatan data pelanggar. Misalnya, Si A hari ini terjangkau kena tindakan, kemudian dia nanti kena lagi, kalau ketemu lagi sampai tiga kali maka akan jadi catatan yang akan memberatkan ke yang bersangkutan untuk dibawa ke Tipiring," pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Nyaris Tertabrak Mobil BMW di Penjaringan Jakut, Dua Pejalan Kaki Dikeroyok Hingga Terluka |
|
|---|
| Pramono Anung Siapkan Modifikasi Cuaca 25 Hari, Antisipasi Banjir Jakarta |
|
|---|
| Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jakarta, Pramono akan Modifikasi Cuaca 25 Hari ke Depan |
|
|---|
| Truk Anjlok Bikin JORR Kembangan Macet Parah, PSI Kritik Pemprov DKI |
|
|---|
| Antisipasi Kejahatan Jalanan Hingga Tawuran, Polsek Kemayoran Gelar Patroli Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-DKI-Jakarta-Arifin-soal-APK-yang-disita-selama-masa-tenang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.