Kriminalitas

Tak Hanya Pasal Narkotika, Brigjen Mukti Juharsa Sebut Bandar Juga Dijerat Pasal TPPU, Ini Alasannya

Tak Hanya Dijerat Pasal Narkotika, Brigjen Mukti Juharsa Sebut Bandar dan Kurir Narkoba Dikenakan Pasal TPPU. Ini Alasannya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Ramadhan L Q
Satuan Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024) (Ramadhan L Q) 

Sebab, pasal pencucian uang dapat menjangkau hasil kejahatan yang selama ini belum bisa disentuh Undang-Undang tentang Narkotika.

Menurut Fickar, sebenarnya UU tentang Narkotika dapat digunakan untuk menyita aset atau uang hasil peredaran narkotika asal aparat penegak hukum bisa membuktikan hasil penjualan narkoba.

Namun, dari pengalaman selama ini, UU Narkotika lebih banyak digunakan untuk menjerat pelaku dan memusnahkan barang bukti, bukan untuk menyita hasil penjualan.

Untuk menerapkan pasal pencucian uang, lanjut Fickar, aparat mesti membuktikan terlebih dulu pidana pokok atau pidana asal, yakni peredaran narkoba.

Jika aparat bisa menerapkan pasal pencucian uang dalam suatu kasus, upaya untuk memiskinkan bandar dan kurir narkoba bisa lebih maksimal.

”Saya kira ini upaya yang bagus karena tujuan hukum pidana itu tidak hanya menghukum orang dan memusnahkan barang bukti, tapi juga mengambil alih aset-aset yang dimiliki para pelaku untuk kemudian diberikan kepada negara,” kata Fickar.

Hal senada diungkapkan kriminolog dari Universitas Indonesia, Thomas Sunaryo.

Menurut Sunaryo, keinginan untuk memiskinkan bandar dan kurir narkoba patut didukung.

Sebab, peredaran narkoba di masyarakat sudah menjadi momok yang mencemaskan.

”Narkoba dengan berbagai jenisnya itu sekarang sudah menjadi gaya hidup. Yang mengonsumsi sangat beragam. Ini menjadikannya secara ekonomi sebagai bisnis yang menguntungkan karena konsumennya banyak,” kata Sunaryo.

Peredaran narkoba yang meluas tersebut tampak dari fenomena pengungkapan pabrik narkoba di berbagai tempat.

Belum lama ini, aparat kepolisian menggerebek laboratorium rahasia yang berfungsi sebagai pabrik ganja sintetis di Kota Malang.

Pada Mei 2024 lalu, aparat juga menggerebek pabrik rumahan yang memproduksi pil ekstasi di Kota Surabaya.

Di Medan, aparat membongkar keberadaan laboratorium rahasia yang memproduksi ekstasi. Pabrik narkoba serupa diungkap aparat di Tangerang Selatan dan Jakarta Utara.

”Itu adalah satu bagian dari jaringan narkoba. Pabrik-pabrik itu sudah kayak bisnis waralaba,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved