Kriminalitas

Tak Hanya Pasal Narkotika, Brigjen Mukti Juharsa Sebut Bandar Juga Dijerat Pasal TPPU, Ini Alasannya

Tak Hanya Dijerat Pasal Narkotika, Brigjen Mukti Juharsa Sebut Bandar dan Kurir Narkoba Dikenakan Pasal TPPU. Ini Alasannya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Ramadhan L Q
Satuan Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024) (Ramadhan L Q) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki cara dalam menekan tingkat peredaran narkoba di Tanah Air.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menuturkan, cara itu yakni dengan akan menerapkan pasal pencucian uang terhadap bandar serta kurir narkoba

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujar Mukti, kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Tuntut Usut Korupsi SKPD di Kantor Pemkot Bekasi Berujung Ricuh

Baca juga: Biaya Jadi Kota Global Tembus Rp 600 triliun, DPRD DKI Ungkap Kompleksitas Pembangunan Jakarta

Ia menuturkan, hal itu bakal menekan tingkat peredaran narkoba di Indonesia lantaran bandar dan kurir sudah tak punya modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di-TPPU," katanya.

"Jadi kami berusaha dari kurir naik ke bandar. dua orang ini lah yang akan kami jadikan untuk TPPU," sambung jenderal bintang satu tersebut. 

Miskinkan Bandar Narkoba

Dikutip dari Kompas.id, penerapan pasal pencucian uang dinilai efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memiskinkan kurir dan bandar narkoba.

Namun, penindakan tetap harus dibarengi dengan penguatan pencegahan terhadap peredaran narkoba.

Sebelumnya dilaporkan, selama sembilan bulan sejak dibentuk pada 21 September 2023, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) menangani 26.408 kasus narkoba dengan menangkap 38.194 orang tersangka.

Dari jumlah itu, sebanyak 31.880 di antaranya sedang menjalani proses penyidikan dan 6.314 orang lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi.
 
Satgas juga telah berhasil menyita sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanya 2,6 juta butir, ganja seberat 2,1 ton, dan kokain seberat 11,4 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita tembakau gorila seberat 1,28 ton, ketamine 32,2 kg, heroin 86 gram, dan obat keras lebih dari 16,7 juta butir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Pol) Mukti Juharsa mengungkapkan, jajaran kepolisian berkomitmen untuk menjerat kurir dan bandar narkoba dengan pasal pencucian uang.

Sebab, selama ini tidak sedikit bandar yang masih bisa menjalankan bisnis narkoba meski sudah ditangkap. Sementara kurir bisa naik tingkat menjadi bandar atau mau kembali menjadi kurir narkoba karena bayarannya cukup besar.

Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Rabu (10/7/2024), mengatakan, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang patut diapresiasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved