Pegi Setiawan Ungkap Perilaku Tahanan Lain Terhadapnya, Diberi Tasbih Hingga Dikuatkan
Berbeda dengan perlakuan Polisi, para tahanan justru berperilaku baik kepada korban salah tangkap Pegi Setiawan.
Sebelumnya Pegi Setiawan mengaku sempat mendapatkan pemukulan dari seseorang yang diduga penyidik usai tiba di Polda Jawa Barat.
Kepala Pegi Setiawan juga sempat dipakaikan plastik oleh seorang pegawai tahanan.
Namun kata Pegi Setiawan, lama-lama beberapa petugas tahanan berperilaku baik terhadapnya.
Para Polisi penjaga tahanan mengajaknya untuk lebih dekat dengan Allah SWT.
"Meski awalnya ada cemoohan, namun seiring berjalannya waktu mereka memperlakukan saya dengan baik, terutama para penjaga itu dan yang lainnya."
Baca juga: Pegi Setiawan Ungkap Satu Nazar Usai Keluar dari Penjara, Ingin Sedekah ke Musala
"Mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan yang di atas Allah SWT, sama tahanan yang lain juga baik," ujarnya.
Ia juga menceritakan kegiatan sehari-hari di dalam tahanan yang penuh dengan dukungan dan kebersamaan.
"Sesama tahanan lain juga saling support, menjaga bareng, berdoa bareng hampir setiap magrib itu yasinan gitu."
"Terus malam tidur bareng dan ada yang bangun untuk tahajud, lalu ada yang lanjut tidur dan ada juga yang melek sampai subuh. Kegiatan di dalam seperti itu setiap harinya," ucap Pegi.
Sebelumnya Hakim Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
(Wartakotalive.com/DES/TribunJabar)
Polda Metro Tepis Isu Mogok Makan 16 Tahanan Demo Jakarta, Brigjen Ade Ary: Hak Mereka Kami Penuhi |
![]() |
---|
Gusti Aju Ungkap Ferry Irwandi Manipulasi Kalimat di Video Viral untuk Benturkan Rakyat dengan TNI |
![]() |
---|
Terungkap Aktivitas Nadiem Makarim di Sel Tahanan Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Kampanyekan PHBS, Program Edukasi Anak KAO - Sekolah Sehat 2025 Digelar Sampai ke NTT dan Papua |
![]() |
---|
Terampil Bikin Tas Rajutan dan Rajin Donor Darah, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.