Pegi Setiawan Ungkap Satu Nazar Usai Keluar dari Penjara, Ingin Sedekah ke Musala
Korban salah tangkap Pegi Setiawan mengungkapkan nazarnya usai keluar dari tahanan. Pegi Setiawan mengaku ingin bersedekah ke musala atau masjid.
WARTAKOTALIVE.COM - Korban salah tangkap Pegi Setiawan mengungkapkan nazarnya usai keluar dari tahanan. Pegi Setiawan mengaku ingin bersedekah ke musala atau masjid.
Diketahui Pegi Setiawan akhirnya kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pegi Setiawan pulang ke kampung halamannya usai praperadilannya diterima oleh hakim. Pegi bersama orang tuanya dan didampingi kuasa hukumnya tiba di rumah pada Selasa (9/7/2024) sore.
Setelah bebas, Pegi dan keluarga memiliki nazar tersendiri, salah satunya adalah bersedekah ke musala atau masjid.
"Nazar saya, seperti yang sudah saya bilang dari awal."
"Misalkan ada rezeki lebih, insya Allah saya ingin menyumbangkan ke musala atau masjid," ujar Pegi seperti dikutip dari TribunJabar.
Selain itu, Pegi juga berencana membangun rumah untuk masa depannya.
"Saya juga ingin membangun rumah sebagai tempat berteduh di masa depan," ucapnya.
Kini, setelah bebas, ia menjelaskan bahwa dirinya akan kembali bekerja, meski untuk sementara waktu ia akan beristirahat di kediamannya.
"Sementara saya istirahat di Cirebon, lalu saya akan mencari pekerjaan."
"Entah itu di Bandung, entah di mana," jelas dia.
Baca juga: Orang Tua Hakim Eman Sulaeman Sempat Was-was Anak Tangani Kasus Pegi Setiawan
Keluarga dan warga sekitar rumah Pegi menyambut positif kebebasan Pegi.
Mereka berencana menggelar pengajian sebagai bentuk syukur.
Sebagai informasi Hakim Sulaeman telah mengabulkan perhomonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.